Perjalanan Kasus Anak AKBP Achiruddin hingga Sidang Perdana Hari Ini

Perjalanan Kasus Anak AKBP Achiruddin hingga Sidang Perdana Hari Ini

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 21 Jun 2023 10:23 WIB
Aditya Hasibuan saat selesai diperiksa polisi. (Goklas Wisely/detikSumut)
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin, akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya akan diadili terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Katanya pagi jam 10 (hari ini)," kata pengacara Aditya, Ali Piliang, kepada detikSumut, (21/6/2023).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang akan berlangsung di Cakra 7. Berikut rangkuman singkat perjalanan kasus anak AKBP Achiruddin hingga menjelang sidang perdana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Pesan Teks

Perkara penganiayaan ini bermula saat Ken mengirim pesan teks ke Aditya menanyakan soal wanita berinisial D.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

ADVERTISEMENT

Sumaryono menyebut awalnya Ken dan Aditya saling berbalas pesan di aplikasi perpesanan. Pesan itu berisi persoalan wanita berinisial D.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.

Pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.

"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, lanjut Sumaryono, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.

Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial D dalam chat tersebut dan apa hubungannya dengan pelaku dan korban.

Ken Minta Pertanggungjawaban

Ali menjelaskan pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, Ken datang bersama 5 orang kawannya ke rumah Aditya. Ken menggedor-gedor pagar rumah sehingga abangya Aditya terbangun.

Saat abangnya Aditya keluar rumah, Ken mengatakan ingin bertemu dengan Aditya. Setelah itu, AKBP Achiruddin turut terbangun dan Aditya keluar menuju pagar rumahnya.

"Lalu, diajak berantam dia (Adit). Dia (Ken) bilang gini, ayoklah berantam kita. Dibilang A, nggak usah, ngapailah. Baru dipukul muka A di pipi sebelah kanan. Ya karena dia (Adit) dipukul, ya dibalasnya hingga ada yang viral-viral selama ini," ungkap Ali.

"Ya mungkin A ini ada ilmu bela diri juga, makanya terbaliklah kawan ini (si Ken). Karena yang menantang ini pelapor (Ken), ya bertarung lah mereka di situ. Hingga akhirnya seperti yang di video itu, seolah-olah A melakukan penganiayaan," sambungnya.

Ken dan Aditya Berdamai

Setelah perkelahian itu terjadi, Ali mengungkapkan Ken bersama kawannya berdamai dengan Aditya. Bahkan, sekitar pukul 04.16 WIB usai Ken pulang dari rumah Aditya, keduanya masih berbalas pesan melalui direct message akun Instagram.

Ken menanyakan keadaan Aditya apakah ada yang parah. Aditya membalas kondisnya aman. Lalu Ken menyebutkan, "Aman lek, yang penting dah lepas aja amarah itu kan?"

"Besok-besok kosong ngopi kabarin aja, biar ngopi kita," jawab Aditya.

"Iya, agak istirahat lah dulu agak lebam juga ni waktu di bawah tadi, yang ada bawa V (alias SH) tadi jangan kasih tahu orang ya Dit," balas Ken.

"Bisa-bisa, oke Cs ku," sebut Aditya.

Setelah itu, Aditya menganggap persoalan itu selesai. Tak disangka pada hari itu, Ken membuat laporan ke Polrestabes Medan. Aditya pun membuat laporan juga pada sehari setelahnya.

Dilaporkan ke Polrestbes Medan

Polda Sumut menjelaskan kronologi Ken Admiral melaporkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan ke polisi dalam kasus penganiayaan. Polisi juga mengungkap alasan kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut.

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022.

Ia menyampaikan setelah itu Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 27 Februari 2023, lanjut Fahmi, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.

Laporan Ditarik ke Polda Sumut

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken Admiral sebagai korban melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Pada 27 Februari 2023, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.

"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi, Selasa (25/4/2023).

Ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai setelah empat bulan berlalu.

"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya.

Alasan kedua, lanjutnya, ada laporan polisi dari pihak terlapor (Aditya Hasibuan). Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.

"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.

Aditya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Polda Sumut ungkap alasan Aditya Admiral (19), anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Kini, Aditya telah ditahan polisi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," kata kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menyampaikan, pada dasarnya sejak 27 Februari 2023 laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut.

Lantas ia pun mengungkapkan alasan Aditya baru ditetapkannya Aditya sebagai tersangka penganiayaan pada hari ini. Yakni karena Ken baru berada di Medan beberapa hari belakangan.

"Karena pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu pelapor datang ke Medan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor," sebutnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya....

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Perkara

Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Ada 14 fakta baru yang terungkap saat rekonstruksi.

Rekonstruksi penganiayaan itu digelar di depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Sebanyak 27 adegan diperankan dalam rekonstruksi tersebut.

Saat rekonstruksi, penyidik turut menghadirkan 13 orang, termasuk dua tersangka, yakni AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan dan saksi lainnya. Sementara, korban Ken Admiral menyaksikan rekonstruksi secara virtual.

Aditya Ajukan Praperadilan

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan itu diajukan Aditya terkait laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya, dihentikan Polda Sumut.

"Kita telah mengajukan pra peradilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya," kata pengacara Aditya, Ali Piliang kepada detikSumut, Senin (29/5/2023).

Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023. Ali mengungkapkan dengan langkah ini, polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu.

"Kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," sebutnya.

"Dengan begitu, kami minta untuk para termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan Ken Admiral jadi tersangka," tambahnya

Praperadilan Aditya Ditolak

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Pinta mengatakan selama proses persidangan Aditya gagal membuktikan permohonan yang diajukannya.

Putusan ini otomatis mengukuhkan laporan Aditya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya dihentikan Polda Sumut memiliki ketetapan yang sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads