Terkuak di Sidang Prapid Aditya, AKBP Achiruddin Rekayasa Keterangan Saksi

Terkuak di Sidang Prapid Aditya, AKBP Achiruddin Rekayasa Keterangan Saksi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 13 Jun 2023 19:30 WIB
Momen AKBP Achiruddin berpelukan dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin saat memeluk anaknya Aditya saat kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan di Polda Sumut (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin dengan agenda jawaban permohonan praperadilan oleh Polda Sumut digelar di PN Medan. Dalam jawaban tersebut terkuak bahwa AKBP Achiruddin selaku orang tua Aditya melakukan rekayasa keterangan saksi.

Para termohon yakni Polda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya. Seluruh nota jawaban termohon 1-3 disampaikan secara tertulis.

Dalam jawaban itu disebutkan empat jawaban yang seluruhnya membantah permohonan pemohon. Salah satu diantaranya merupakan fakta bahwa AKBP Achiruddin memiliki andil untuk memengaruhi para saksi agar berbohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun saksi yang dimintai keterangan yakni Wendy Pradana, Koko Prihatno, Rafiqi Fadly. Dari ketiga keterangan saksi, seluruhnya saling bertentangan.

"Bahwa ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu saat membacakan nota jawaban di PN Medan, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

Selain bertentangan, ternyata ketiga saksi yang dipanggil telah diperintahkan AKBP Achiruddin untuk memberikan keterangan palsu. Hal itu membuat kebenaran atas keterangan para saksi meragukan kebenarannya.

Kemudian perbuatan AKBP Achiruddin tersebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP. Sehingga menjadi salah satu alasan Polda Sumut menghentikan penyidikan laporan pemohon.

"Bahkan tiga orang saksi yang diajukan pemohon yaitu Wendy Pradana, Koko Prihatno, Rafiqi Fadly memberikan keterangan adalah atas rekayasa orang tua pemohon yang juga dijadikan tersangka dalam berkas terpisah sehingga seluruh keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kebenaran keterangan seorang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana prapradilan (prapid) yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pengacara Aditya, Abdul Salim Karim membacakan enam butir akta permohonan kepada majelis hakim.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads