Polisi mengungkap komplotan kasus penipuan modus giveaway yang mencatut nama Baim Wong. Empat orang pelaku ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
"Modus yang dilakukan empat orang ini cukup sederhana. Mereka membuat akun media sosial Facebook atas nama orang lain. Satu orang memposting, sementara yang lain memberikan dukungan komentar positif dari postingan itu hingga ada orang yang terpancing masuk di status mereka dijadikan calon korban," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Empat pria yang ditangkap itu yakni IP (21), BCP (18), BA (19), dan AS (19). Seluruhnya merupakan warga Tanjungbalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkap jaringan ini dari razia rutin Kamtibmas oleh tim gabungan pada Rabu malam lalu. Saat memeriksa salah satu kamar kos, polisi menemukan empat tersangka.
"Waktu itu di kamar kos hanya ada satu orang yang lagi tidur-tiduran. Setelah kita periksa identitasnya ternyata tempat tersebut ditinggali oleh empat tersangka ini," kata Kapolres.
Polisi menaruh curiga terhadap mesin print pencetak resi bukti kertas transfer yang ada di kamar kos tersebut, disertai dengan nilai transfer hingga puluhan juta rupiah.
"Karena petugas ada mencurigai di situ maka dicarilah empat orang ini hingga mereka berhasil ditangkap mengakui perbuatannya," kata Ahmad Yusuf.
Dari pengakuan para tersangka, mereka memanfaatkan program giveaway Baim Wong yang cukup dikenal di masyarakat bermodal status di Facebook.
"Untuk meyakinkan korbannya mesin print bukti resi rekening inilah yang dipakai mereka seakan Baim Wong memang benar-benar memberikan hadiah dan potongan resi itu diupload di Facebook oleh komplotan ini," jelasnya.
Adapun korban yang tertarik dengan status dan narasi komentar yang dibuat oleh komplotan tersebut akan diarahkan ke WhatsApp salah satu dari mereka. Kemudian diminta menjawab pertanyaan seputar kehidupan dan nama keluarga dari Baim Wong.
"Percakapannya dari WhatsApp nanti korban yang berhasil menjawab pertanyaan dimintai biaya administrasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Korban dari berbagai daerah di Indonesia," kata dia.
Sejauh ini berdasarkan pengakuan pelaku mereka sudah setahun terakhir melakukan aksinya dan telah banyak menipu korbannya. Polisi menyebut sepanjang beraksi mereka telah meraup hingga puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya kini para pelaku terancam dengan UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE ) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(dpw/dpw)