Terdakwa kasus pencabulan 17 anak Yunita Sari Anggranini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menilai Yunita telah melanggar UU Perlindungan Anak.
Dilansir detikSumbagsel Jumat (16/6/2023) sidang pembacaan dakwaan oleh JPU digelar tertutup. Sidang yang dipimpin hakim Alex Pasaribu digelar secara daring dan Yunita mengikuti persidangan dari Lapas Perempuan Muaro Jambi.
"Telah dilaksanakan sidang perdana terdakwa Yunita Sari Anggraini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi Wesli Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wesli, Yunita sengaja melakukan serangkaian kebohongan serta tipu muslihat untuk melancarkan aksinya. Bujuk rayu pun dilakukan Yunita agar korban menuruti permintaannya.
"Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," tutur dia.
"Yang mana antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut. Dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan terdakwa," tambahnya.
Maka dari itu, Yunita didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekadar mengingatkan kasu ini bermula saa orang tua korban membuat laporan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) lalu. Pada waktu itu, ada 11 anak yang melapor menjadi korban telah dicabuli terdakwa.
Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.
Artikel ini sudah terbit di detikSumbagsel.
(astj/astj)