Pengacara Aditya Hasibuan, Ali Piliang meminta Polda Sumut menghadirkan AKBP Achiruddinn pada sidang lanjutan praperadilan (prapid). Namun, permintaan itu tidak bisa dikabulkan pihak kepolisian.
Awalnya Ali Piliang, ditanya Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan besok. Pertama kali Ali menyampaikan akan menghadirkan abang kandung dari Aditya yakni Arya Hasibuan.
Kemudian Ali kembali mengajukan untuk menghadirkan AKBP Achiruddin sebagai saksi sesaat persidangan akan ditutup hakim. "Sebelum ditutup Yang Mulia kalau bisa kami mohon juga kepada Yang Mulia untuk bisa menghadirkan orang tuanya si Aditya (AKBP Achiruddin), Yang Mulia," kata Ali di PN Medan, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Pinta mengatakan permintaan pemohon di luar wewenangnya sebagai hakim. "Nggak ada pula kewenangan saya di situ," jawab Pinta.
Kendati Pinta mengusulkan hal itu kepada termohon 1-2 yang diketahui adalah pihak yang menahan AKBP Achiruddin.
"Bolehkah besok bapak pemohon dihadirkan diizini sebagai saksinya katanya?" tanya Pinta.
"Berkenankah dari jajaran penyidik menghadapkan karena statusnya ditahan," sambungnya.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu yang mewakili Polda Sumut tidak menyetujui usulan tersebut. Ramses mengatakan permohonan menghadirkan AKBP Achiruddin bukan wewenang dari termohon.
"Mohon izin Yang Mulia sesuai berita acara mengajukan saksi itu adalah kewajiban para pihak kalau kita yang mengajukan saksinya itu yang bersangkutan Yang Mulia, bukan termohon," balas Ramses.
Lalu Pinta mencecar termohon lantaran jawaban Ramses tak masuk akal. Dia menyebutkan permohonan itu lantaran adanya status penahanan AKBP Achiruddin yang kebetulan dilakukan oleh termohon yakni Polda Sumut.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya....
Pinta kemudian mencari opsi lain untuk mencoba menghadirkan AKBP Achiruddin sebagai permohonan pemohon. Dirinya menyebutkan apakah AKBP Achiruddin bisa mengikuti sidang sebagai saksi melalui daring.
"Saya kasih solusi lain. Kalian kan (pemohon) ada tiga, bolehkah dia ditahan di manapun untuk sidang daring? Kami (pengadilan) karena sah ini daring. Seberat apapun perkara," terang Pinta.
"Boleh nggak satu pengacara untuk masuk ke tempat si Achiruddin ditahan untuk disidang daring?" sambungnya.
Mendengar usulan itu, Ramses langsung menjawab bahwa masih dalam mendiskusikan kepada termohon 2 sebagai pihak yang berwewenang. Sehingga perwakilan Polda Sumut tidak bisa menetapkan keputusan atas permintaan itu.
"Masih kami diskusikan dengan termohon dua, Yang Mulia. Belum bisa kami ambil kesimpulan," jawab Ramses.
Lantaran tak menemukan titik persetujuan, Pinta mengajukan kembali opsi lain dengan menghadirkan AKBP Achiruddin saat sore hari setelah seluruh saksi lainnya yang dihadirkan selesai memberikan keterangan. Sebab menurut Pinta hal itu menjadi cara terakhir tidak membuat timpang pemohon untuk memberikan keterangan dari bukti-bukti yang diajukan.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)