Berkas Perkara Lengkap, AKBP Achiruddin Segera Diadili

Berkas Perkara Lengkap, AKBP Achiruddin Segera Diadili

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 13 Jun 2023 14:42 WIB
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Berkas perkara kasus penganiayaan AKBP Achiruddin dinyatakan lengkap. Jaksa pun akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan berkas perkara AKBP Achiruddin secara formil dan materil telah dinyatakan P21. Bersamaan dengan itu, kejaksaan menunggu untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Yos, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dirinya mengatakan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.

Yos juga menambahkan bahwa nantinya setelah tersangka dan berang bukti diserahkan, kejaksaan akan menyusun seluruh dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," jelasnya.

AKBP Achiruddin kini menyandang tiga status tersangka. Baru-baru ini, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).

Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.

"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," jelasnya.

Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengatakan pihaknya masih mendalaminya. "TPPU lain lagi, itu masih berjalan," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads