Kasus yang diduga melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, terus bertambah. Achiruddin kini sudah menjadi tersangka dalam tiga kasus yang berbeda.
Achiruddin mulai terjerat usai anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral pada 21 Desember 2022. Peristiwa itu kemudian terungkap lewat video penganiayaan yang tersebar pada April 2023.
Dalam video itu, terlihat AKBP Achiruddin Hasibuan ada di lokasi saat Aditya menganiaya Ken. Bahkan, lokasi penganiayaan itu tepat di pintu masuk rumah Achiruddin Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: AKBP Achiruddin Sandang 3 Status Tersangka |
Kasus ini pun diproses oleh Polda Sumut. Dari proses itu, Aditya Hasibuan hingga AKBP Achiruddin Hasibuan dijadikan tersangka.
Kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, status tersangka dia terima usai Polda Sumut selesai menggelar sidang kode etik terhadap dirinya. Saat itu, Polda Sumut mengumumkan status AKBP Achiruddin sebagai tersangka sekaligus pemecatannya sebagai anggota kepolisian dari hasil sidang kode etik.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan anaknya Aditya menganiaya Ken Admiral di hadapannya.
Kasus penganiayaan ini kemudian membongkar adanya dugaan gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah Achiruddin. Polda Sumut pun kembali turun untuk mengusut hal ini.
Dari hasil penelusuran Polda Sumut, ditemukan adanya peran Achiruddin di gudang solar ilegal itu. Achiruddin pun menjadi tersangka karena ikut membantu gudang solar itu beroperasi.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Kamis (25/5).
Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
Tidak sampai di situ, Achiruddin juga dijerat karena diduga menerima gratifikasi dari gudang solar itu. Dugaan gratifikasi ini membuatnya menjadi tersangka lagi, yang artinya dengan ini sudah tiga status tersangka yang disandangnya.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).
Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6).
"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," jelasnya.
(afb/dpw)