Sidang tuntutan bos judi online Apin BK dijadwalkan hari ini. Setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Berdasarkan sidang Senin (5/6), hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Adapun alasan penundaan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan berkas tuntutan belum selesai.
Lantas mendengar keterangan hakim, Hakim Ketua, Dahlan, menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan kepada Apin BK pada 12 Juni 2023.
"Menurut penuntut umum, tuntutan belum selesai, dan penuntut umum memohon perpanjangan satu minggu," kata Dahlan
"Untuk itu sidang perkara kami tunda hari Senin tanggal 12 Juni 2023," sambungnya.
Berikut rangkuman singkat perjalanan sidang Apin BK dari dakwaan sampai menjelang sidang tuntutan.
Apin BK Didakwa Kasus Judi Online-TPPU
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang pertama Apin BK diadakan pada 13 Februari 2023. Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Apin BK terkait perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
JPU, Frianta Felix Ginting, dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada November 2021. Apin BK bersama bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, dan Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi.
"Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online," kata jaksa Felix, Senin (13/2/2023).
Jaksa Felix mengatakan, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucap jaksa Felix.
Pengacara Apin BK Bantah Dakwaan JPU
Sehari setelah didakwa oleh JPU, pengacara Apin BK Landen Marbun menyebutkan bahwa kliennya yakni bos judi online Apin BK bukan pemilik judi online. Landen mengatakan bahwa kliennya itu hanya menyewakan tempat kepada seseorang yang bernama Charles.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami baca dan juga hasil keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pada persidangan terdahulu pada hari Selasa tanggal 7 Februari dengan terdakwa 15 orang (perkara terpisah) terungkap fakta-fakta hukum bahwa klien kami hanya menyewakan tempat (gedung) Warna-Warni yang terletak di daerah Perumahan Cemara Asri kepada saudara Charles (DPO) sebagai operator atau yang mengendalikan judi online tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
"Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp 250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU," sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut.....
Simak Video "Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK Ditunda Lagi, Jaksa: Barang Buktinya Banyak"
(afb/afb)