Mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana BOS. Uang tersebut digunakan kedua terdakwa untuk bermain judi online.
Dalam putusan hakim PN Bengkulu, mantan kepsek Imam Santoso dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 Juta subsider 4 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 427 juta dikurangi uang titipan sebelumnya atau diganti pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan mantan bendahara sekolah, Yudarlanadi divonis hukuman penjara 5 tahun denda 100 juta rupiah subsider 4 kurungan serta membayar uang pengganti Rp 766 juta atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa menggunakan bantuan dana bos untuk bermain judi online dengan berbagai macam situs dan web yang digunakan. Selai itu, salah satu terdakwa juga menggunakan bantuan dana bos untuk membeli harta benda namun kembali dijual dan digunakan untuk bermain judi.
Dalam perkara ini, dari hasil perhitungan ahli kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar dan sebagian sudah ada pengembalian oleh terdakwa.
"Kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merugikan negara yang saat ini sedang gencar memberantas korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, Kamis (23/1/2025).
Terhadap Putusan pengadilan negeri Bengkulu, baik Jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU Kejari Bengkulu, terdakwa mantan kepala sekolah Iman Santoso, dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan. Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 224 juta. Jika tidak bisa mengganti maka akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan. Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta subsider 1 bulan. Jika tidak bisa membayar dilakukan penyitaan, jika tidak juga ada maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
(mud/mud)