Patsus untuk Wakapolres Binjai yang Diduga Selingkuh

Round Up

Patsus untuk Wakapolres Binjai yang Diduga Selingkuh

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 10 Jun 2023 07:00 WIB
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut tetap memproses dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni meski laporan soal kasus itu sudah dicabut pelapor. Kompol Agung kini ditahan di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan etik.

Kompol Agung awalnya dilaporkan telah berselingkuh dengan seorang wanita berinial L. Belakangan, pria yang melapor dugaan perselingkuhan itu mencabut laporannya.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, meski laporan telah dicabut, dugaan pelanggaran kode etik Kompol Agung tetap diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipatsus di Propam," kata Kombes Dudung Adijono, Jumat (9/6/2023).

Dudung mengatakan Kompol Agung telah dipatsus selama sembilan hari. Perwira menengah Polri itu sendiri belum bisa memastikan berapa lama Agung akan dipatsus.

ADVERTISEMENT

"Patsus itu kan maksimal 30 hari, cuman itu bisa 10 hari bisa 15 hari," jelasnya.

Terkait sidang kode etik terhadap Kompol Agung, Dudung mengatakan sidang tersebut belum digelar. Sidang itu rencananya akan dilakukan usai pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan itu selesai dilakukan.

"Masih pemeriksaan, kan pemeriksaannya belum selesai, dilengkapi dulu, baru tanda tangan Pak Kapolda, baru sidang," jelasnya.

Dudung juga belum bisa memastikan kapan sidang kode etik itu akan dilakukan. Dia mengatakan hal tersebut tergantung dengan kelengkapan pemeriksaan.

"Tergantung, kalau pemeriksaannya cepat, ya cepat juga (sidang)," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan Joni ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.

"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Hadi menyebut Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.

"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut.

"Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti. Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto," kata Dudung, Jumat (26/5).

Dudung mengaku perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyidang Agung atas dugaan perselingkuhan itu.

"Tapi kemarin dari keluarga mencabut perkara, cuman secara kode etik tetap kita proses. Itu mempermalukan citra Polri, harus ditindak tegas," ujarnya.

Dudung mengatakan sidang etik terhadap Kompol Agung itu rencananya akan digelar dua pekan lagi.

"Sudah ditangani sama kita, sudah ditindak, tinggal nunggu sidang saja, mungkin dalam dua minggu ke depan," kata Dudung.

Dudung sendiri belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima Kompol Agung atas kasus perselingkuhan itu. Ia mengaku hal itu nantinya akan diputuskan dalam persidangan.

"(Sanksi) itu nanti hasil sidang, fakta dalam persidangan nanti bagaimana diungkap," jelasnya.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads