Seorang personel polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial Aiptu FFB ditangkap oleh anggota TNI di Kabupaten Asahan. Penangkapan itu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 68,45 gram oleh Aiptu FFB.
Penangkapan ini berawal saat seorang Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar, Asahan, Serda Eko mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya orang yang membawa sabu menggunakan mobil. Peristiwa itu terjadi pada pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi itu pun disampaikan Serda Eko kepada Danunit Intel Kodim Letda Ramelin Damanik. Kemudian Letda Ramelin membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan orang personel diturunkan untuk menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran. Sekitar pukul 21.30 WIB, kendaraan yang dicurigai digunakan membawa sabu itu pun ditemukan dan langsung diperiksa oleh anggota TNI.
"Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan |
Saat itu, kata Rico, turut hadir anggota kepolisian dari Polres Asahan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Usai diamankan, Aiptu FFB dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pengembangan sementara, Aiptu FFB mendapat sabu dari seorang pria berinisial HBP yang beralamat di Tanjung Balai. Aiptu FFB sudah melakukan kerjasama dengan HBP selama 6 bulan," sebutnya.
Rico menyampaikan Aiptu FFB telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Ia menyebutkan Aiptu FFB diduga menjadi bandar atau pengedar sabu.
"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB kita sudah serahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Sahan dengan status diduga bandar atau pengedar narkoba," tutupnya.
(afb/afb)