Sidang perkara kasus judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK akan masuk pada tahap penuntutan. Sidang tuntutan bos judi online Cemara Asri itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan depan, Senin, 6 Juni 2023.
Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang tuntutan terhadap Apin BK akan digelar di ruang Cakra IX mulai pukul 10.00 WIB."Senin, 5 Juni 2023 agenda untuk pengajuan dan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum," tulis SIPP PN Medan seperti dikutip, Jumat (2/6/2023).
Berikut rangkuman singkat perjalanan sidang Apin BK dari dakwaan sampai menjelang sidang tuntutan.
Apin BK Dapat Persenan dari Sewa Gedung Judi Online
Dalam persidangan 15 operator judi online di Kompleks Cemara Asri, Apin BK mengaku bahwa dirinyamendapatkan uang persenan dari penyewaan tempat yang kemudian digunakan sebagai tempat operasi judi online. Apin mengatakan bahwa dia diberikan uang tersebut dari orang yang mengendalikan judi online itu.
"Saya tidak pernah menjanjikan kalau gedung itu aman dari penggerebekan. Saya dapat bonus dua persen setiap bulan dari judi online itu dari Charles (DPO), dia bosnya,"kata Apin BK, Selasa (7/2/2023).
Apin juga mengaku bahwa dirinya bukanlah pemilik judi online yang berada di Kompleks Cemara Asri. Apin BK mengaku bahwa dirinya hanya menyewakan Gedung yang dipakai untuk judi online.
Lebih lanjut, bos judi online itu mengatakan bahwa dirinya mematok dari Rp 10 juta hingga Rp 60 juta. "Saya sewakan gedung itu hitungannya setiap ruangan. Nah setiap ruangan itu saya sewakan mulai dari Rp 10 Juta sampai 60 juta. Saya tahu itu digunakan untuk bisnis judi online," lanjutnya.
Dari penyewaan itu, masih dalam keterangan Apin BK, dirinya mendapatkan Rp 250 juta per bulan. Adapun seseorang yang bernama Charles yang memberikan bos judi online itu.
"Charles kasih saya uang cash. Sekitar Rp 10 juta per bulan, kalau ditotal sekitar Rp 250 juta per bulan. Untuk omzet mereka tidak tahu saya," sambungnya.
Apin BK Didakwa Kasus Judi Online-TPPU
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang pertama Apin BK diadakan pada 13 Februari 2023. Dalam sidang itu,Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Apin BK terkait perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
JPU, Frianta Felix Ginting, dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada November 2021. Apin BK bersama bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, dan Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi.
"Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online," kata jaksa Felix, Senin (13/2/2023).
Jaksa Felix mengatakan, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucap jaksa Felix.
Pengacara Apin BK Bantah Dakwaan JPU
Sehari setelah didakwa oleh JPU, pengacara Apin BK Landen Marbun menyebutkan bahwa kliennya yakni bos judi online Apin BK bukan pemilik judi online. Landen mengatakan bahwa kliennya itu hanya menyewakan tempat kepada seseorang yang bernama Charles.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami baca dan juga hasil keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pada persidangan terdahulu pada hari Selasa tanggal 7 Februari dengan terdakwa 15 orang (perkara terpisah) terungkap fakta-fakta hukum bahwa klien kami hanya menyewakan tempat (gedung) Warna-Warni yang terletak di daerah Perumahan Cemara Asri kepada saudara Charles (DPO) sebagai operator atau yang mengendalikan judi online tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
"Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp 250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU," sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video DJ di Medan Ngebut Pakai Fortuner, Tabrak Tukang Becak hingga Tewas"
(dpw/dpw)