Apin BK Pinjam Uang Rp 52 M ke Bos Judi Malaysia tapi Belum Bayar

Round Up

Apin BK Pinjam Uang Rp 52 M ke Bos Judi Malaysia tapi Belum Bayar

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 29 Mei 2023 08:30 WIB
Polda Sumut saat memaparkan kasus judi online dengan tersangka Apin BK
Polda Sumut saat memaparkan kasus judi online dengan tersangka Apin BK (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Terdakwa bos judi online Apin BK diketahui meminjam uang sebesar Rp 52 miliar ke bos judi Genting Malaysia, Ceh Wah periode 2016-2018. Namun, pinjaman tanpa jaminan itu sampai kini belum bisa dibayar atau dilunasi Apin BK

Fakta itu dibongkar jaksa pada sidang lanjutan di PN Medan pada Senin (22/5) lalu. Pinjaman uang itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Apin BK.

Awalnya JPU Irma, membacakan BAP milik terdakwa bos judi online Apin BK. Irma bertanya soal pinjaman uang ke bos judi Genting Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan ya? Itu minjemnya itu bagaimana? Di sini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp 15 miliar. Tahun 2017 Rp 10 miliar. Tahun 2018 Rp 27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp 52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga," kata jaksa Irma, Senin (22/5/2023).

Irma sempat menanyakan apa jaminan yang diberikan Apin BK sehingga bisa mendapat pinjaman Rp 52 miliar. Namun, Apin BK mengaku tak memberikan jaminan apapun, alias pinjaman dilakukan tanpa hitam di atas putih.

ADVERTISEMENT

"Maksudnya saya begini, anda meminjam, saya minjam untuk ini usaha ini. Atau bagaimana sehingga diberi sama si Ceh Wan ini," tuturnya.

Apin BK berdalih uang yang dipinjamnya dari Ceh Wan itu untuk keperluan jual beli rumah. "Miminjam, bu. Ya itulah bu yang saya bawa pulang untuk jual beli rumah. Segala macamnya," jawab Apin BK.

Lalu dari hasil peminjaman itu ternyata terdakwa belum pernah membayar kepada Ceh Wan. Hal itu diakui Apin BK Ketika Irma bertanya tentang pembayaran utang.

"Sudah pernah bayar?" tanya Irma.

"Belum," balas Apin BK.

Selain mempertanyakan pembayaran utang, ternyata peminjaman tersebut juga dilakukan tanpa adanya perjanjian. Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun.

"Ada jaminannya, perjanjiannya," tanya Iram lagi.

"Nggak ada, bu," jawab Apin BK.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya....

Selanjutnya Jaksa Felix yang mencecar Apin BK. Dia membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 63 milik Apin BK.

Di poin 62 BAP, diketahui Apin BK menyimpan uang cash sebesar Rp 5,3 miliar di tangga rumah. Uang berbentuk cash yang itu diambil dari gudang kecil yang ada di rumah Apin BK

"Di poin 62 BAP ya. Senilai Rp 5,3 miliar berbentuk cash yang berasal dari uang tunai diambil dari gudang kecil," ujar Felix.

Felix kemudian mempertanyakan asal usul uang cash Rp 5,3 miliar itu ke Apin BK. "Dari mana dana yang cash begitu yang besarnya?" tanya Felix.

Apin BK hanya menyebut uang itu sebagai keperluan usahanya.

Usai JPU bertanya, Ketua Majelis Hakim bernama Dahlan turut mempertanyakan peminjaman fantastis tersebut. Dahlan bertanya apakah ada perjanjian pengembalian uang yang dibuat. Terdakwa menjawab bahwa tidak adanya perjanjian pengembalian uang.

"Melanjutkan pertanyaan penuntut umum tentang utang dari Genting tadi tahun 2016. tahun 2017, sampai 2018 ya. Itu ada nggak perjanjian sama mereka kapan saudara kembalikan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

"Tak ada yang mulia," jawab Apin BK.

Tak sampai di situ, Dahlan juga bertanya apakah Apin BK memiliki saham di Genting, sebuah tempat judi yang menjadi tempat terdakwa meminjam uang sebesar Rp 52 miliar tersebut. "Apakah saudara punya saham di Genting?"

Dalam kesaksian terdakwa, dirinya tak memiliki saham di Genting.

Lantas Dahlan melontarkan pertanyaan terakhirnya terkait peminjaman uang yang diberikan Ceh Wan. Dahlan bertanya uang yang dipinjam tersebut digunakan terdakwa dalam kegiatan apa.

Kemudian terdakwa menjawab bahwa peminjaman tersebut bertujuan untuk modal usaha yang digelutinya seperti usaha jual beli rumah.

"Yang Rp 52 miliar itu apakah saudara pergunakan untuk membeli rumah-rumah seperti bangunan jual beli yang akhirnya diagunkan ke bank?" tanya Dahlan.

"Iya yang mulia," terang Apin BK.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads