Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait tewasnya pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Siak, Riau, Januari lalu. Ketiganya adalah BC, OF dan AF.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka di kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF dan AF," ujar Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023).
Asep menyebutkab, BC bekerja sebagai driller, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. Mereka menjadi tersangka karena tak bekerja sesuai SOP.
"Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan," kata Asep.
Lebih jauh, Asep mengatakan insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.
Namun penggunaan Fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
"Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP," imbuh Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video Tampang Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Rp 5 M"
(ras/dpw)