Polisi menangkap Muksin Nasution, pria di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), yang menyobek kemaluan istrinya karena menolak untuk berhubungan badan. Saat ini, Muksin telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/5/2023).
Miptahuddin menyebut peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada 26 April 2023 lalu. Awalnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya," ujarnya.
Korban beralasan menolak ajakan itu karena pelaku kerap menganiayanya saat bercinta. Penolakan itu membuat keduanya terlibat cekcok dan akhirnya pelaku merobek kemaluan istrinya menggunakan tangan hingga robek 10 cm.
"Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma. Dirobek pakai tangannya, 10 cm," sebutnya.
Usai kejadian itu, korban mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku pergi melarikan diri.
"Korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter, sedangkan tersangka melarikan diri," ujarnya.
Selang beberapa waktu, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (23/5).
"Ia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan," jelasnya.
(afb/afb)