Lima orang anak menangis histeris saat ibunya akan ditahan karena menjadi tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Aksi anak-anak itu direkam hingga viral di media sosial.
Dilihat detikSumut, Senin (22/5/2023), ada beberapa video yang menunjukkan peristiwa itu. Pada video pertama, terlihat lima orang anak itu sedang berada di depan sebuah rumah. Ada tiga orang perempuan dan dua laki-laki yang tampak masih anak di bawah umur.
Kelima anak itu disebut merupakan anak dari Erlina Zebua, janda yang menjadi tersangka kasus penganiayaan tetangganya. Mereka terlihat duduk sambil menangis histeris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada video lain, seorang anak perempuan mengaku dirinya adalah anak sulung dari Erlina Zebua. "Saya dan adik saya empat orang lagi tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak saya meninggal lima tahun lalu, mamaku janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolong kami," ujarnya sambil menangis.
Anak tersebut meminta bantuan kepada Presiden dan pihak kepolisian agar ibunya mendapatkan keadilan. Dia mengaku kasus tersebut direkayasa oleh Polres Nias Selatan.
"Bapak Presiden, Kapolres, Kapolda Sumut, ke mana lagi mengadu untuk mendapatkan keadilan. Ibu saya Erlina Zebua ditersangkakan karena kasus yang direkayasa oleh oknum Polres Nias Selatan, tolong pak," sebut anak itu.
Lalu, bagaimana sebenarnya kasus Erlina Zebua itu? Berikut 11 fakta yang dirangkum detikSumut:
1. Erlina Ditahan Kasus Penganiayaan
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur menyebut Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan pada September 2022 lalu. Selang beberapa waktu, Erlina Zebua ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, berkas perkara penganiayaan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah lengkap, penyidik melimpahkan Erlina Zebua, selaku tersangka dalam kasus itu, ke Kejari Nisel. Setelah itu, Kejari menahan Erlina Zebua.
"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," kata Bripda Aydi.
2. Saling Lapor
Bripda Aydi mengaku kasus ini merupakan peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.
"Saling lapor, tetangganya ini yang dilaporkan EZ (Erlina) atas dugaan penyerobotan tanah," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
3. Berawal dari Penyerobotan Tanah
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian menyebut kasus penganiayaan itu dipicu penyerobotan tanah yang diduga dilakukan tetangga Erlina, Fanorotodo Laia, di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus penyerobotan tanah ini pun telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022 lalu.
"Perkaranya begini, awalnya ia (Erlina) melaporkan penyerobotan tanah, karena terlapor (Fanorotodo) membangun fondasi di tanah pelapor," kata AKP Freddy.
4. Erlina Tusuk Tetangganya
Pada 21 September 2022, Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo sedang duduk di dekat rumahnya. Sontak ia pun menanyakan alasan ayahnya membangun fondasi di tanah miliknya. Saat itu, Erlina meminta agar fondasi tersebut segera dibongkar.
Namun, anak dari Fanorotodo menjawab dengan mengatakan bahwa yang membangun fondasi itu adalah ayahnya, bukan dirinya, sehingga, anak tersebut meminta Erlina untuk menyampaikan hal tersebut kepada ayahnya.
"Terjadilah cekcok mulut," ujarnya.
Setelah itu, Erlina pergi menuju rumahnya untuk mengambil sebuah pisau. Ia lalu mengejar anak dari Fanorotodo dan menusuk korban di bagian tangan dan punggung.
"Erlina masuk ke rumahnya dan kembali mendatangi koraban dengan membawa pisau, dan terjadi penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau tadi. Korban ini luka kena pisau di punggung dan tangan," kata Freddy.
5. Erlina Jadi Tersangka dan Tidak Ditahan
Atas kejadian itu, Fanorotodo membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Erlina sebagai tersangka.
AKP Freddy menegaskan bahwa sejak penetapan tersangka itu pihaknya tidak pernah menahan Erlina. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena Erlina memiliki lima orang anak yang masih kecil.
"Penyidik Polres Nias Selatan tidak pernah menahan Erlina Zebua. Setelah berkas perkara lengkap dan P21, kemudian kami laksanakan tahap 2, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti, oleh jaksa, tersangka ditahan, itu merupakan kewenangan mereka," sebutnya.
6. Empat Kali Dimediasi
AKP Freddy mengaku pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. Namun, mediasi itu tidak menemui titik temu.
"Kami sudah coba mediasi sebanyak empat kali supaya diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berhasil," ujarnya.
7. Laporan Erlina Masih Diselidiki
Sementara terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Erlina Zebua, Freddy menyebut pihaknya masih menyelidikinya. Penyidik mengalami kendala karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan pengukuran atas tanah sengketa itu.
"Proses laporan soal lahan masih berjalan. Kendalanya di BPN, kami minta pengukuran ulang untuk memastikan objek perkara penyerobotan. Sampai sekarang belum dilaksanakan ukur ulang oleh pihak BPN," jelasnya.
Nasib penangguhan penahanan Erlina, simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
8. Polisi Ajukan Penangguhan Penahanan
Polisi mengajukan penangguhan penahanan Erlina Zebua. Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan menjadi jaminan penangguhan itu.
"Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar (penahanan) terdakwa EZ (Erlina) bisa ditangguhkan," kata AKBP Reinhard.
Reinhard menyebut penangguhan penahanan itu dilakukan agar Erlina bisa merawat kelima anaknya. "Sehingga (Erlina) dapat merawat kelima anaknya tersebut," ujarnya.
9. Alasan Jaksa Tahan Erlina Zebua
Kejari Nias Selatan menahan Erlina Zebua usai penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023 lalu. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari, yakni pada 9-28 Mei 2023 di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
"Pada saat dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erlina Zebua," kata Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao.
Hironimus mengaku pihaknya mengetahui bahwa sebelumnya Erlina memang tidak ditahan oleh Porles Nias Selatan atas kasus itu. Namun, ia menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga pihaknya memutuskan untuk menahan Erlina.
"Penahanan yang kita lakukan dengan pertimbangan, pertama adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP. Itu alasan normatifnya," ujarnya.
Ia memerinci salah satu hal yang menunjukkan tidak kooperatifnya Erlina karena pisau yang digunakannya untuk menusuk korban belum juga ditemukan. Kejaksaan menduga Erlina sengaja menyembunyikan pisau tersebut.
"Bahwa selama proses penyidikan itu, terdakwa tidak bersikap kooperatif secara khusus menyerahkan hal barang bukti berupa satu pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal inilah yang menimbulkan kesan bahwa terdakwa ini berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut," ujarnya.
Selain itu, Hironimus mengatakan setelah penyerahan ke kejaksaan itu, keluarga Erlina tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihaknya. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak menemukan orang yang dapat menjamin jika Erlina tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
10. Penangguhan Penahanan Wewenang dari Pengadilan
Hironimus mengatakan berkas perkara itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Penyerahan itu dilakukan pada 10 Mei 2023, sehari setelah penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.
"Tanggal 10 Mei, berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli," ujarnya.
Oleh karena itu, Hironimus menyebut keputusan soal status penahanan Erlina itu menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, bukan lagi kejaksaan.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, sehingga kewenangan penyelesaian perkara ini termasuk status penahanannya terdakwa menjadi kewenangan pengadilan, tidak jaksa lagi," kata Hironimus.
11. 5 Anak Erlina Bisa Meringankan Tuntutan
Hironimus mengaku pihaknya akan mendorong agar proses persidangan di pengadilan berjalan dengan cepat. Ia juga mengatakan kondisi Erlina yang memiliki lima orang anak akan menjadi hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Erlina Zebua nantinya.
"Sekarang kita lagi berusaha bagaimana perkara ini dipercepat prosesnya biar cepat ada kepastian hukum. Ini alasan kemanusiaan juga, anak-anaknya menjadi hal yang meringankan kita dari penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan pidananya nanti. Jadi, artinya lima anaknya itu menjadi perhatian kita," sebutnya.
Simak Video "Video: Viral Tawuran Sambil Jarah Warung di Jakpus, 2 Orang Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)