Viral di media sosial, lima orang anak di Nias Selatan (Nisel) menangis histeris di depan sebuah rumah. Tangisan itu pecah karena ibu mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel.
Penahanan itu dilakukan karena ibunya jadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap tetangga. Mereka yang berstatus anak yatim itu lalu meminta kepada presiden dan pihak kepolisian membantu ibunya agar mendapat keadilan.
Dalam beberapa video yang dilihat detikSumut, Senin (22/5/2023), pada video pertama tampak lima orang anak itu sedang berada di depan sebuah rumah. Ada tiga orang perempuan dan dua laki-laki yang tampak masih anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima anak itu disebut merupakan anak dari Erlina Zebua, seorang janda yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh tetangganya ke Polres Nisel.
Mereka terlihat duduk sambil menangis histeris. Salah seorang dari anak itu tampak memeluk adiknya. Anak-anak tersebut terdengar meminta tolong.
Pada video lain, seorang anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah mengaku dirinya adalah anak sulung dari Erlina Zebua. Dia menyebut saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
"Saya dan adik saya empat orang lagi tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak saya meninggal lima tahun lalu, mamaku janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolong kami," ujarnya sambil menangis.
Anak tersebut meminta bantuan kepada presiden dan pihak kepolisian agar ibunya mendapatkan keadilan. Dia mengaku kasus tersebut direkayasa oleh Polres Nias Selatan.
"Bapak Presiden, Kapolres, Kapolda Sumut, ke mana lagi mengadu untuk mendapatkan keadilan. Ibu saya Erlina Zebua ditersangkakan karena kasus yang direkayasa oleh oknum Polres Nias Selatan, tolong pak," sebut anak itu.
Baca selengkapnya di halaman berikut.....
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur angkat bicara. Dia mengatakan Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan ke Polres Nisel.
Berkas perkara itu pun sudah diserahkan ke Kejari Nisel dan telah dinyatakan
lengkap atau P21. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan Erlina Zebua, selaku tersangka dalam kasus itu, ke Kejari Nisel.
"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," kata Bripda Aydi.
Aydi menyebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. Namun, antara korban dan terlapor tidak menemui titik terang. Alhasil kasus tersebut tetap bergulir hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
Ia mengaku kasus ini merupakan peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.
Dia mengaku hingga saat ini penyelidikan atas laporan Erlina Zebua itu masih terus dilakukan. Namun, polisi mengalami kendala karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan pengukuran tanah yang menjadi sengketa tersebut.
"Saling lapor, tetangganya ini yang dilaporkan EZ (Erlina) atas dugaan penyerobotan tanah. Saat ini, Polres Nias Selatan sedang memproses laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Erlina Zebua," ujarnya.
"Namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN, sementara penyidik telah mengirimkan surat sampai tiga kali dan berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan," sambungnya.
Terkait penahanan Erlina Zebua yang dilakukan oleh Kejari Nisel, polisi mengajukan penangguhan penahanan. Kapolres Nisel, AKBP Reinhard Nainggolan siap menjadi jaminan penangguhan itu.
"Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar (penahanan) terdakwa EZ (Erlina) bisa ditangguhkan," kata AKBP Reinhard, Senin (22/5).
Baca selengkapnya di halaman berikut.....
"Sehingga (Erlina) dapat merawat kelima anaknya tersebut," ujarnya.
Alasan Jaksa Tahan Janda 5 Anak
Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao membeberkan alasan dari penahanan tersebut. Penahanan itu dilakukan usai penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023 lalu.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
"Pada saat dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erlina Zebua," kata Hironimus Tafonao saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (22/5).
Dia mengaku pihaknya mengetahui bahwa sebelumnya Erlina memang tidak ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus itu. Namun, dia mengaku ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pihaknya, sehingga memutuskan untuk menahan Erlina.
"Penahanan yang kita lakukan dengan pertimbangan, pertama adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP. Itu alasan normatifnya," ujarnya.
Ia kemudian merincikan salah satu hal yang menunjukkan tidak kooperatifnya Erlina karena pisau yang digunakannya untuk menusuk korban belum juga ditemukan. Kejaksaan menduga Erlina sengaja menyembunyikan pisau tersebut.
"Bahwa selama proses penyidikan itu, terdakwa tidak bersikap kooperatif secara khusus menyerahkan hal barang bukti berupa satu pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal inilah yang menimbulkan kesan bahwa terdakwa ini berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut," ujarnya.
Selain itu, setelah penyerahan berkas ke kejaksaan, keluarga Erlina tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan dan tidak menemukan orang yang dapat menjamin jika Erlina tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan.
"Sejak pelaksanaan tahap 2, terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atau surat permohonan penangguhan penahanan kepada kami dengan alasan ada anak misalkan," jelasnya.
"Kami juga belum ada menemukan ada orang yang bisa menjamin bahwa terdakwa ini akan kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau mengurangi barang bukti, sehingga kami tetap melakukan penahanan," sambung Hironimus.
Simak Video "Video: Pos Polisi di Dekat Lapangan Merdeka Medan Dibakar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/afb)