Kejari Nisel soal Penangguhan Penahanan Janda 5 Anak: Kewenangan Pengadilan

Kejari Nisel soal Penangguhan Penahanan Janda 5 Anak: Kewenangan Pengadilan

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 22:35 WIB
Lima anak di Nias Selatan yang menangis karena ibunya ditahan. (Foto: Istimewa)
Lima anak di Nias Selatan yang menangis karena ibunya ditahan. (Foto: Dok. Istimewa)
Nias Selatan -

Polisi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Erlina Zebua, janda lima anak yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Kejari Nias Selatan pun merespons soal usulan penangguhan penahanan itu.

Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan berkas perkara itu telah diserahkan oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Penyerahan itu dilakukan pada 10 Mei 2023, sehari setelah penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

"Tanggal 10 Mei, berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli," ujarnya saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Hironimus menyebut keputusan soal status penahanan Erlina itu menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, bukan lagi kejaksaan.

"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, sehingga kewenangan penyelesaian perkara ini termasuk status penahanannya terdakwa menjadi kewenangan pengadilan, tidak jaksa lagi," kata Hironimus.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Hironimus mengaku pihaknya akan mendorong agar proses persidangan di pengadilan berjalan dengan cepat. Ia juga mengatakan kondisi Erlina yang memiliki lima orang anak akan menjadi hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Erlina Zebua nantinya.

"Sekarang kita lagi berusaha bagaimana perkara ini dipercepat prosesnya biar cepat ada kepastian hukum. Ini alasan kemanusiaan juga, anak-anaknya menjadi hal yang meringankan kita dari penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan pidananya nanti. Jadi, artinya lima anaknya itu menjadi perhatian kita," sebutnya.

"Nanti juga kami sampaikan di sidang agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan," sambungnya.

Ia mengaku penahanan terhadap Erlina itu dilakukan usai penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023 lalu. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Lapas Kelas III Teluk Dalam.

"Pada saat dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erlina Zebua," kata Hironimus.

Hironimus mengaku pihaknya mengetahui bahwa sebelumnya Erlina memang tidak ditahan oleh Porles Nias Selatan atas kasus itu. Namun, ia mengaku ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pihaknya, sehingga memutuskan untuk menahan Erlina.

"Penahanan yang kita lakukan dengan pertimbangan, pertama adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP. Itu alasan normatifnya," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut.....

Ia memerinci salah satu hal yang menunjukkan tidak kooperatifnya Erlina karena pisau yang digunakannya untuk menusuk korban belum juga ditemukan. Kejaksaan menduga Erlina sengaja menyembunyikan pisau tersebut.

"Bahwa selama proses penyidikan itu, terdakwa tidak bersikap kooperatif secara khusus menyerahkan hal barang bukti berupa satu pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal inilah yang menimbulkan kesan bahwa terdakwa ini berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut," ujarnya.

Selain itu, Hironimus mengatakan setelah penyerahan ke kejaksaan itu, keluarga Erlina tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihaknya. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak menemukan orang yang dapat menjamin jika Erlina tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

"Sejak pelaksanaan tahap 2, terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atau surat permohonan penangguhan penahanan kepada kami dengan alasan ada anak misalkan," jelasnya.

"Kami juga belum ada menemukan ada orang yang bisa menjamin bahwa terdakwa ini akan kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau mengurangi barang bukti, sehingga kami tetap melakukan penahanan," sambung Hironimus.

Pada saat penyerahan tersangka itu, Hironimus mengaku pihaknya juga sempat melakukan upaya mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

"Kami juga berusaha untuk menawarkan penyelesaian ini dengan pendekatan RJ sebetulnya. Tapi, ini tidak terwujud karena belum tercapai perdamaian antara si terdakwa dan korban. Ternyata terdakwa ini tidak pernah meminta maaf dan tidak pernah mau menyesali perbuatannya," jelasnya.

Terkait lima anak dari Erlina yang masih kecil, Hironimus mengaku pihaknya telah menemui kelima anak tersebut. Saat itu, dia mengaku turut memberikan bantuan kepada anak-anak dari Erlina itu.

"Ini kan ada anaknya lima, kita secara internal akan memberikan perhatian khusus kepada kelima anak itu, bagaimana mereka bisa melangsungkan hidup, mereka tetap bisa menyelesaikan pendidikan mereka. Kami Kejari Nias Selatan telah melakukan kunjungan dan aksi sosial serta memberi bantuan kepada lima anak terdakwa itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Nias Selatan mengajukan penangguhan penahanan Tejeda Erlina Zebua. Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan bahkan menjadi jaminan penangguhan itu.

"Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar (penahanan) terdakwa EZ (Erlina) bisa ditangguhkan," kata AKBP Reinhard.

Reinhard menyebut penangguhan penahanan itu dilakukan agar Erlina bisa merawat kelima anaknya. Oleh karena itu, dia bersedia menjadi penjamin agar penahanan Erlina bisa ditangguhkan.

"Sehingga (Erlina) dapat merawat kelima anaknya tersebut," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pos Polisi di Dekat Lapangan Merdeka Medan Dibakar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads