Eks Walkot Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

Aceh

Eks Walkot Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 15:38 WIB
Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya jadi tersangka dugaan korupsi  RS Arun. (Foto: Dok Kejari Lhokseumawe)
Eks Walkot Lhokseumawe, Suaidi Yahya jadi tersangka dugaan korupsi RS Arun. (Foto: Dok Kejari Lhokseumawe)
Lhokseumawe -

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun. Suaidi langsung ditahan.

"Iya jadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama saat dimintai konfirmasi, Senin (22/5/2023).

Penetapan tersangka Suaidi dilakukan setelah dia menghadiri panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe. Dia dibawa keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung ditahan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatan H disebut merugikan negara Rp 43 miliar.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada Selasa (16/5/2023) sejak pukul 10.00 WIB. Pria yang menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023 itu langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.

"Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangannya.

Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, perbuatan H merugikan negara sekitar Rp 43 miliar.




(agse/dhm)


Hide Ads