Polda Sumut disorot atas dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu dari tersangka narkoba M Yakob. Sembilan personel Polda Sumut pun dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Terkait dugaan penggelapan barang bukti itu, tim detikSumut telah mewawancarai sejumlah narasumber yang angkat bicara. Di antarannya, Safaruddin selaku pengacara Yakob, anak Yakob berinisial EM, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, serta Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun dari penjelasan para pihak terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.
1. Yakob Ditangkap Atas Pengembangan Kasus
Yemi menjelaskan penangkapan Yakob berangkat dari pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat.
Dia menjelaskan Yakob ditangkap di Komplek BTN Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 30 Maret 2023 bersama dengan anaknya EM.
"Setelah itu Yakob ditangkap di rumahnya. Sedangkan barang bukti 20 kg itu ditemukan di rumah Yakob yang lain dan pada saat itu sedang dihuni anaknya EM," kata Yemi kepada detikSumut.
2. Kompol DZH Ditunjuk untuk Pimpin Penangkapan Yakob-EM
Yemi menyampaikan tim yang diturunkan untuk menangkap Yakob dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung. Diketahui, saat itu AKBP Achiruddin masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebab, Achiruddin dicopot dari jabatannya pada 3 April 2023.
"Tim yang diturunkan menangkap Yakob itu Subdit I dan II,"sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima detikSumut, Polda Sumut pada dasarnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap EM dengan nomor surat : SP.Kap/180/III/2023/Ditresnarkoba pada 30 Maret 2023.
Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan ketua tim yang melakukan penangkapan berinisial Kompol DZH sedangkan wakilnya AKP MAH.
3. Yakob Ungkap Barbuk 12 kg Sabu Digelapkan Saat di Rutan Medan
Yemi menjelaskan barang bukti, berkas dan Yakob diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Yakob dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Jakob pun dipindahkan dari Tahti Polda Sumut ke Rutan Medan.
Safaruddin mengatakan saat ditahan di Polda Sumut Yakob tidak berani angkat bicara karena takut disiksa dan dihilangkan. Sehingga dalam Berita Acara Pemeriksaannya di Polda, Yakob sebut barang bukti sabunya hanya 20 kg.
"Tapi ketika berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Yakob baru bisa membuat surat pernyataan bahwa barang bukti yang disita ialah 32 kg. Surat itu juga kita sampaikan ke Mabes Polri," ujarnya.
Terkait hal ini, Yemi mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab apakah benar awalnya barang bukti yang diamankan dari Yakob adalah 32 kg. Hal yang dapat dipastikannya, laporan anggota kepadanya ada barang bukti 20 kg sabu.
"Pastinya laporan yang sampai ke saya itu 20 kg sabu," ucap Yemi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
(dpw/dpw)