Polda Sumut disorot atas dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu dari tersangka narkoba M Yakob. Sembilan personel Polda Sumut pun dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Terkait dugaan penggelapan barang bukti itu, tim detikSumut telah mewawancarai sejumlah narasumber yang angkat bicara. Di antarannya, Safaruddin selaku pengacara Yakob, anak Yakob berinisial EM, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, serta Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun dari penjelasan para pihak terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Yakob Ditangkap Atas Pengembangan Kasus
Yemi menjelaskan penangkapan Yakob berangkat dari pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat.
Dia menjelaskan Yakob ditangkap di Komplek BTN Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 30 Maret 2023 bersama dengan anaknya EM.
"Setelah itu Yakob ditangkap di rumahnya. Sedangkan barang bukti 20 kg itu ditemukan di rumah Yakob yang lain dan pada saat itu sedang dihuni anaknya EM," kata Yemi kepada detikSumut.
2. Kompol DZH Ditunjuk untuk Pimpin Penangkapan Yakob-EM
Yemi menyampaikan tim yang diturunkan untuk menangkap Yakob dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung. Diketahui, saat itu AKBP Achiruddin masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebab, Achiruddin dicopot dari jabatannya pada 3 April 2023.
"Tim yang diturunkan menangkap Yakob itu Subdit I dan II,"sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima detikSumut, Polda Sumut pada dasarnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap EM dengan nomor surat : SP.Kap/180/III/2023/Ditresnarkoba pada 30 Maret 2023.
Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan ketua tim yang melakukan penangkapan berinisial Kompol DZH sedangkan wakilnya AKP MAH.
3. Yakob Ungkap Barbuk 12 kg Sabu Digelapkan Saat di Rutan Medan
Yemi menjelaskan barang bukti, berkas dan Yakob diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Yakob dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Jakob pun dipindahkan dari Tahti Polda Sumut ke Rutan Medan.
Safaruddin mengatakan saat ditahan di Polda Sumut Yakob tidak berani angkat bicara karena takut disiksa dan dihilangkan. Sehingga dalam Berita Acara Pemeriksaannya di Polda, Yakob sebut barang bukti sabunya hanya 20 kg.
"Tapi ketika berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Yakob baru bisa membuat surat pernyataan bahwa barang bukti yang disita ialah 32 kg. Surat itu juga kita sampaikan ke Mabes Polri," ujarnya.
Terkait hal ini, Yemi mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab apakah benar awalnya barang bukti yang diamankan dari Yakob adalah 32 kg. Hal yang dapat dipastikannya, laporan anggota kepadanya ada barang bukti 20 kg sabu.
"Pastinya laporan yang sampai ke saya itu 20 kg sabu," ucap Yemi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
4. Yakob Ngadu ke Mabes Buat 10 Penyidik Ditresnarkoba Diperiksa
Safaruddin menyebutkan pengaduan Yakob ke Mabes Polri diberikan dalam bentuk Dumas pada 9 Mei 2023. "Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri. Personel yang kita laporkan sesuai dengan nama yang ada di surat penangkapan, yakni 9 orang," katanya.
Berdasarkan amatan detikSumut, pada Selasa (16/5/2023),Propam Polda Sumut memeriksa EM serta dua orang lainnya terkait penggeapan barang bukti itu di Restoran Sederhana dekat Bandara Kualanamu.
"Ada tiga orang diperiksa. Pokoknya anaknya itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung saat berada dalam mobil untuk beranjak dari lokasi itu.
Yemi pun mengungkapkan Polda dan Irwasda sudah bergerak untuk melakukan investigasi apakah dugaan Yakob itu benar atau tidak. Sejauh ini ada beberapa personel Ditresnarkoba yang sudah diperiksa.
"Saya kurang tahu berapa persisnya. Mungkin lebih 9-10 anggota diperiksa. Irwasda dan Propam yang melakukan pendalaman," sebut Yemi.
5. Keramaian Jadi Alasan Polisi Tak Foto Barbuk Sabu Yakob di TKP
Yemi membenarkan bahwa personel di lapangan memang tidak memfoto barang bukti Yakob di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti itu didokumentasikan saat petugas berada 2 kilo meter dari lokasi.
"Berdasarkan pertimbangan, situasi agak ramai namun waktu di TKP tetap disaksikan oleh kepala lingkungan dan hanya diperlihatkan satu dari karung. Barang buktinya difoto sekitar dua kilo dari lokasi ditemukan," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi kepada detikSumut, Minggu (21/5/2023).
Yemi menjelaskan barang bukti itu ditemukan di dalam kamar rumah Yakob yang sedang EM. Ada pun Yakob ditangkap di rumahnya yang berbeda dan tidak jauh dari lokasi tersebut.
Di lain pihak, Safaruddin sebagai kuasa hukum Yakob mengucapkan saat penangkapan situasi tidak terlalu ramai atau pun sampai mengancam petugas. Sebab, hanya beberapa tetangga dan kepala lingkungan yang menyaksikan kejadian itu.
"Kalau dibilang ramai sampai mengancam petugas tidak lah. Paling hanya beberapa tetangga dan kepala lingkungan yang melihat," kata Safaruddin.
Dia menjelaskan petugas sempat memberhentikan Yakob di daerah Alue Le Puteh, sekitar pondok-pondok, untuk memfoto barang bukti tersebut. Ia mengungkapakan situasi Yakob saat itu terancam.
"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg,dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," ujarnya.
6. EM Ditangkap-Lepas Polda Sumut
EM menjelaskan mereka tiba di Polda Sumut pada malam hari usai ditangkap di Aceh. Ia dimintai keterangan oleh penyidik sedangkan Yakob langsung dibawa ke sel.
"Sehari setelahnya, saya ditahan, dimasukkan ke sel, sampai selama enam hari. Kemudian saya dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditahan," ucapnya.
Sementara itu, Yemi menyebutkan EM ditahan di ruang khusus di Ditresnarkoba sembari proses penyelidikan berlangsung. Kala itu EM akan dipulangkan Jika tidak terbukti bersalah.
"Dari hasil penyelidikan, kita punya waktu enam hari memastikan orang itu bisa dilakukan proses penyidikan atau tidak. Kan kita di narkoba itu ada penempatan khusus sementara sambil melakukan penyelidikan. Kalau naik ke tahap penyidikan baru kita pindahkan ke Direktorat Tahti. Karena dia belum bisa dibuktikan, makanya dikembalikan ke keluarganya," ucapnya.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)