Seorang pria di Kabupaten Bireuen, Aceh, S (45) ditangkap polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW. S disebut telah beberapa kali membuat konten di akun TikTok miliknya.
"Dari hasil informasi melalui TikTok, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zhia Ul Archam kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
S diciduk di rumahnya di Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen pada Kamis (18/5) dini hari. Pelaku disebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zhia, pelaku membuat konten TikTok yang isinya melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad dalam bahasa Aceh. Polisi masih mendalami motif pelaku menghina nabi.
"Saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Zhia.
Polisi akan menjerat S dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Meski demikian, pelaku akan dites kejiwaannya.
"Terkait dengan gangguan kejiwaan, kami akan melakukan pemeriksaan ke RSJ," jelasnya.
(agse/dpw)