Pejabat Sementara (PS) Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bprika TI dilaporkan ke Propam Polda Kepri. Bripka TI dilaporkan terkait dugaan pemerasan terhadap kepala desa yang berstatus tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
Pengacara Kepala Desa Bukit Padi M Yamin dan Kepala Desa Bukit Mapok, Thamrin, Dody Fernando mengatakan kedua kliennya merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Polres Kepulauan Anambas. Adapun yang menjadi korban dugaan pemerasan yakni Thamrin dengan nominal Rp 3 juta.
"Klien kami dua orang kepala desa menjadi tersangka atas kasus LP/B/09/XI/2022/SPKT/POLRES KEP ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 21 November 2022. Di mana saat proses penyidikan oleh penyidik, klien kami Thamrin diminta uang sebesar Rp 3 juta dalam perkara dugaan penyerobotan lahan oleh Bripka TI," kata Dody, Kamis (18/5/2023).
Dijelaskannya uang Rp 3 juta itu diberikan Thamrin melalui transfer ke salah satu rekening bank milik Bripka TI. Permintaan uang itu, kata dia, disampaikan Bripka TI kepada kliennya melalui aplikasi percakapan atau chat.
"Transfer Rp 3 juta ke Bripka TI itu 9 Juni 2022," kata dia.
Kasus dugaan pemerasan oleh Bripka TI itu dilaporkan ke Propam Pola Kepri. Laporan itu tertuang pada Surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAWFIRM/XII/2022, tanggal 16 Desember 2022.
Laporan itu, menurut Dody tidak hanya soal dugaan pemerasan terhadap kliennya. Tapi ada juga laporan lain.
"Dalam laporan tersebut ada beberapa poin yakni terkait dugaan ketidakprofesionalan, pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Anambas," ujarnya
Dari Laporan tersebut, pihak Irwasda Polda Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, dan atas hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diberitahukan via Whatsapp oleh pihak Itwasda Polda Kepulauan Riau, ke kuasa hukum kades.
"Jadi ada dua laporan kasus yang ditujukan oleh pelapor Boby Jayanto, anggota DPRD Kepri. Laporan pertama pada Februari 2022 tentang pemalsuan lahan. Lalu laporan kedua pada November 2022 terkait pemalsuan surat," ujarnya.
"Hasil audit Itwasda Polda Kepri kasus pertama tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan tidak dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan tidak membuat Surat Penghentian Penyelidikan (SP2LID) kasus pertama itu," tambahnya.
Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya..
Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
(astj/astj)