Perjalanan 2 Oknum TNI di Sumut Ditangkap Bawa Sabu 75 Kg hingga Dituntut Mati

Perjalanan 2 Oknum TNI di Sumut Ditangkap Bawa Sabu 75 Kg hingga Dituntut Mati

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 18 Mei 2023 10:27 WIB
2 oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)
2 oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut)
Medan -

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri saat membawa 40 ribu ekstasi dan 75 kg sabu. Akibat perbuatannya itu kedua oknum prajurit TNI itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan.

Berikut ini detikSumut sajikan informasi perjalanan kasus yang menjerat Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Kedua oknum itu awalnya ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Senin 5 Desember 2022 lalu.

Keduanya ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Awalnya Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal. Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.

Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Medan. Karena sudah subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan Salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang.

Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Podam.

"Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (6/12/2022) lalu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.

"Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar," sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar satu setengah bulan lalu, Bareskrim memonitor satu informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.

Dalam kasus ini, dia menyebut yang ditangkap adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus ini.

"Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional," ujar Krisno.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bos itu memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan kepada M yang telah kami DPO kan untuk dicari untuk menyerahkan barang ini kepada saudara M. Dan tentunya dengan menggunkaan kurir yang dua orang, orang Kalimantan yang kami tangkap," sebut Krisno.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer, sedangkan Yogi Saputra Dewa dan Syaril dua warga sipil yang ditangkap bersama Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Medan.

Pembacaan Tuntutan di Halaman Berikutnya...

Yogi dan Syahril Dituntut Mati

JPU Andalan Zalukhu menuntut Yogi Saputra Dewa dan Syahril kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama dua anggota TNI jalani untuk dijatuhi hukuman mati.

Pembacaan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu yang menuntut Yogi Saputra Dewa, kemudian jaksa Tommy Eko menuntut Syahril.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Rabu (18/4/2023) lalu.

JPU menyebut kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati," ucapnya.

Sertu Yalpin Pratu Rian Juga Dituntut Mati

Senada dengan Yogi Syahril, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang ditangkap bawa sabu 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi juga dituntut mati.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa. "Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," katanya.

Sertu Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan itu menggunakan kursi roda. Dia terlihat menangis sembari menyeka air matanya. Bahkan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. "Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads