Mantan Ketua DPD Perindo Kota Tanjungbalai, Irwansyah Putra Margolang dilaporkan ke Polrestabes Medan. Irwansyah dilaporkan warga bernama Rudi Faisal Nasution terkait kasus penipuan.
Rusdi menceritakan peristiwa itu terjadi Januari 2022 lalu. Saat itu, dia ingin membeli tanah seluas 1.447 m2 di kawasan Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor.
"Nah, waktu itu Irwansyah Putra Margolang yang merupakan mantan Ketua Partai Perindo Tanjungbalai ini mau menjual tanah kepada saya. Harganya Rp 1,3 miliar," kata Rusdi kepada detikSumut, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Rusdi memberikan uang panjar sebagai jaminan niatnya membeli tanah itu dengan cara mentransfer ke nomor rekening Irwansyah dan Suhadi.
"Saya kasih uang panjar Rp 250 juta kepada Irwansyah Rp 100 juta dan Suhadi Rp 150 juta," ucapnya.
Namun, setelah panjar itu dilakukan, tiba-tiba keduanya tidak lagi bisa dihubungi. Kemudian, ia coba mencari tahu soal status tanah itu kepada kepala lingkungan dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
"Hasilnya, kalau dari kepling, katanya tanah itu bermasalah. Sedangkan informasi dari BPN tanah itu tidak terdaftar," ujarnya.
Berangkat dari kejadian itu, ia membuat laporan ke polisi dengan nomor : LP/B/62/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
"Masalahnya sekarang, si Suhadi sudah ditangkap dan menjalani sidang vonis. Sementara Irwansyah belum diproses hukum. Ya maunya dia ditangkap juga," sebutnya.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan laporan Rusdi itu sudah selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Hasil penyidikan saat ini satu orang tersangka dan sudah di limpah ke JPU," ujar Fathir.
Fathir juga menjelaskan, alasan tidak menetapkan Irwansyah sebagai tersangka karena dari hasil penyelidikan belum ada alat bukti yang dapat mengarahkan Irwansyah sebagai tersangka.
Penjelasan eks Ketua Perindo Tanjungbalai di Halaman Berikutnya....
"Kalau saya korban juga di sini," kata Irwansyah terpisah.
Setelah itu, Irwansyah mengaku mau mengurus sertifikat tanah dan memberikan uang panjar ke Suhadi. Namun, sebelum sertifikat itu selesai, Suhadi meminta agar Irwansyah melunasi uang pembelian tahan itu.
"Karena perjanjian sebelumnya itu setelah selesai sertifikat baru saya lunasi. Lalu saya bilang kalau nggak jual saja tanah itu ke yang lain," jelasnya.
Kemudian, Irwansyah menyampaikan tanpa sepengetahuannya ternyata Suhadi menjual tanah tersebut kepada Rusdi. Selanjutnya, ia meminta ganti rugi karena meminta agar surat tanah itu dibatalkan.
"Kalau saya terbukti ada indikasi penipuan, ya dari kemarin-kemarin sudah masuk. Ini uang saya lebih dari Rp 250 juta sama Suhadi. Uang pengurusan sertifikat juga dilarikan orang. Makanya saya juga korban dan melaporkan dua orang, yakni Robert dan Suhadi," tutupnya.
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)