Ahli Waris Tantang Pemkot Medan Uji Bukti Kepemilikan Warenhuis

Ahli Waris Tantang Pemkot Medan Uji Bukti Kepemilikan Warenhuis

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 05 Mei 2023 20:22 WIB
Gedung Warenhuis diketahui merupakan supermarket pertama di Medan. Kini bangunan bersejarah itu tampak terbengkalai dan menanti untuk direvitalisasi.
Gedung Warenhuis yang akan direvitalisasi Pemkot Medan. (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Medan -

Ahli waris gedung Warenhuis di Kelurahan Kesawan, Kota Medan, tidak terima Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot Medan atas gugatannya atas sertifikat hak pakai gedung Warenhuis melalui peninjauan kembali kasasi Mahkamah Agung. Ahli waris berencana akan melakukan uji bukti kepemilikan atau gugatan perdata di pengadilan.

Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath, awalnya mengatakan akan memberikan sikap atas informasi jika Warenhuis merupakan milik Pemkot Medan. Ditambah lagi jika gedung Warenhuis akan direvitalisasi oleh Pemkot Medan tahun ini.

"Memang saat ini berkembang informasi yang luar biasa dikemukan oleh Pemkot Medan terkait Warenhuis. Pemkot Medan melalui Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) membilang bahwa tanah dan lahan Warenhuis mutlak aset Pemkot Medan setelah mengklaim menang gugatan PK Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022. Dan juga beredar di platform digital bahwasanya Pemkot Medan sedang menganggarkan revitalisasi Warenhuis yang akan diambil dari APBD Kota Medan. Ahli waris Warenhuis harus memberikan sikap terhadap informasi-informasi ini ke publik," kata Ismail, Jumat (5/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal tersebut, ahli waris menantang Pemkot Medan melakukan uji bukti kepemilikan. Mereka akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji kepemilikan tersebut.

"Ahli waris akan menantang Pemkot Medan uji bukti kepemilikan Warenhuis di Pengadilan. Dalam waktu dekat ini, ahli waris akan mengajukan serta mendaftarkan gugatan dan langkah hukum ke meja hijau pengadilan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, ahli waris sedang menyusun dokumen-dokumen kepemilikan gedung Warenhuis itu. Mulai dari pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) hingga akte surat yang dikeluarkan zaman Belanda.

"Dokumen-dokumen kepemilikan Warenhuis yang kini dikuasai ahli waris sedang dipersiapkan, baik surat kepemilikan zaman Belanda dengan akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris, serta juga bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh ahli waris ke Pemko Medan dan bukti-bukti lainnya,"ungkapnya.

Ahli waris Warenhuis sangat yakin dan percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan dan perlindungan bagi siapapun warga bangsa yang memiliki permasalahan hukum utamanya terkait dengan agraria/pertanahan sebagai polemik terbesar di Sumatera Utara.

Aset ODB Medan

Ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan membeberkan sejarah gugatan hukum Warenhuis yang dilakukan pada tahun 2018 di PTUN Medan.

Awal gugatan hukum yang dilakukan ahli waris setelah pihak Pemko Medan melakukan bersih-bersih di lokasi aset Warenhuis dengan berbekal Sertifikat Hak nomor 01653 yang dikeluarkan oleh BPN di tahun yang sama dan atas persetujuan Pemerintah Kota Medan saat itu dijabat Walikota Dzulmi Eldin.

Secara logika berkas kepemilikan ahli Waris telah ada sejak tahun 1930-an atau setelah terbukti perusahaan swasta yang memiliki usaha supermarket bernama Warenhuis diumumkan resmi pailit/bangkrut melalui pemberitaan Koran de Sumatera Post, yang kemudian seluruh aset, saham dan kepemilikan lahan dibeli oleh pihak swasta berbendera PT. Oranje Bioscope Bedrijven, dikenal oleh masyarakat Kota Medan saat itu PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melalui beberapa akte kerjasama sebagai sebuah perusahaan, akte jual beli aset dan termasuk penyerahan aset hingga aktif menjadi bioskop terkemuka saat itu.

Ahli waris mengungkapkan, ODB Medan kala itu cukup terkenal karena memiliki beberapa aset bioskop, termasuk Deli Bioskop, Bali Bioskop dan kantor pusat ODB Irian Barat I/II, Horas, Medan, Metro, dan Warenhuis yang kemudian digunakan sebagai Empire Bioskop.

"Sejumlah aset ODB juga masih ada di beberapa kota lainnya, seperti Deli Bioskop di Tebing Tinggi, Deli Bisokop Pematang Siantar, Deli Bioskop Tanjung Pura Langkat, Langsa, Pangkalan Brandan, Kisaran, Deli/Orion Bioskop Kota Binjai serta beberapa yang berada di Provinsi Aceh," ujarnya.

Ahli Waris akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan terhadap Warenhuis eks Bioskop lama Medan.

Terkait sengketa aset Warenhuis, ahli waris membilang, sejumlah pembuktian yang telah dilakukan termasuk tim Pemko Medan yang berangkat ke Belanda untuk mencari pembuktian tambahan terkait aset dimaksud, namun seiring dengan berjalannya waktu dan masa persidangan mulai PTUN hingga MA, tidak satu berkaspun diajukan sebagai barang bukti kepemilikan Pemko Medan terhadap Warenhuis. Hingga akhirnya melalui putusan nomor 68/K/TUN/2021, tertanggal 4 Februari 2021 Ahli memenangkan proses peradilan melalui amar putusan Mahkamah Agung.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Catatan Ahli Waris Warenhuis

Menyikapi sengketa Warenhuis, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting Ahli Waris. Pertama, Ahli Waris mempertanyakan transparansi dan indepedensi keputusan hukum terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung nomor 144 PK/TUN/2022, tertanggal 16 Desember 2022, yang menetapkan bahwa gugatan yang diberikan oleh Ahli Waris Dalipsingh Bath PT. ODB Medan adalah kabur/tidak jelas (Obscuur Libels).

Ahli waris memastikan, identitas objek perkara murni didanai oleh swasta dan hanya ada 1 entitas tanah dan bangunan mewah saat itu di lokasi yang bernama Huttenbachstraat, dan sangat tidak mungkin adanya kesalahan terhadap objek perkara atau materi gugatan Ahli Waris. Hal ini dapat dibuktikan dengan pemetaan zaman Belanda, posita gugatan dan dokumen pemetaan juga telah dihadirkan oleh Ahli Waris di persidangan. Silahkan jika BPN mampu untuk gelar dokumen, jelaskan kepada publik tentang sejarah yang sebenar-benarnya, termasuk keterangan pihak lain yang saat ini mengusai lahan kosong dibelakang Warenhuis.

Kedua, Buka ke publik Kepemilikan. Silahkan publik menilai dalam pembelian saham dan peralihan kepemilikan aset lahan melalui jual beli dan penyerahan, sangat jelas beserta nominal masing-masing dan tertera serta telah ditunjukan sebagai barang bukti kepemilikan, saham dikonversi dalam bentuk angka mengacu kepada aset lengkap ODB dan terdata.

Bahkan, sirkulasi keuangan perusahaan saat itu termonitor dan tertulis, maka sangat disayangkan independensi dan transparansi sebuah lembaga hukum, Mahkamah Agung dinilai bisa merubah suatu putusan, dimana proses panjang telah dilalui dengan berbagai mekanisme dan prosedur hukum yang ada mulai dari tingkat PTUN, sidang lapangan dan MA, yang sudah memeriksa dokumen kepemilikan ahli waris.

Ketiga, Warenhuis adalah aset swasta. Jika dicermati nama PT. ODB Medan adalah pihak swasta yang melekat dalam semua dokumen terkait Warenhuis. Tidak bisa serta merta ataupun secara abuse of power berusaha untuk memisahkan keduanya. Warenhuis adalah aset swasta dan bukan aset Pemko Medan. Jadi, jika dikatakan aset pemerintah kota dan akan digunakan sesuai Sertifikat Hak Pakai? Silahkan publik mencerna sendiri sesuai logika masing-masing.

Dan keempat, Ahli waris Dalipsingh tidak keberatan gedung Warenhuis dijadikan icon destinasi wisata Kota Medan. Sejak awal, ahli waris tidak pernah keberatan bahkan sangat senang dan setuju jika gedung Warenhuis ini dijadikan icon destinasi wisata, sebagai penggerak usaha baru bagi para UMKM, para pemuda daerah penggiat kreatif seni dan budaya, demi kemajuan Kota Medan.

Namun, satu hal yang diminta ahli waris adalah pernyataan hak kepemilikan tetap berada pada Ahli Waris Dalipsigh Bath - ODB Medan, termasuk lahan kosong yang berada di belakang gedung Warenhuis. Ahli Waris berharap agar sengketa ini dapat berakhir dan Medan bebas dari mafia tanah.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Medan, Yunita Sari mengatakan Mahkamah Agung sudah memutuskan perkara soal gugatan gedung Warenhuis. Putusan peninjauan kembali (PK) kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022 yang lalu.

"Itu sudah ada putusannya, putusan perkara Nomor:144 PK/TUN/2022, putusan itu merupakan putusan PK kasasi yang dibacakan ada 16 Desember 2022 dan dipublish di Direktori Mahkamah Agung pada 14 April 2023," kata Yunita Sari kepada detikSumut, Selasa (2/5/2023).

Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima permohonan Wali Kota Medan untuk PK terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/K/TUN/2021. Sehingga dengan putusan tersebut, Pemkot Medan memiliki hak pakai gedung Warenhuis.

"Dalam amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali yaitu Wali Kota Medan, jadi sudah putus di PTUN," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads