Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud sempat dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan. Muslahuddin mengaku sebagai korban dalam kasus itu.
"Saya korban. Ini pembelajaran paling berharga dalam hidup saya bahwa setiap tindakan akan ada konsekuensi, meski awalnya berniat baik membantu saja," kata Muslahuddin saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (16/5/2023).
Kasus tersebut sendiri berakhir damai. Menurut Muslahuddin, ada orang lain yang mempermainkan dan menipunya. Namun dia enggan membeberkan identitas orang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslahuddin juga mengaku belum memutuskan apakah akan melaporkan orang tersebut terkait penipuan atau tidak. Dia masih irit bicara terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya lihat dulu kondisinya (apakah akan melaporkan atau tidak)," jelasnya singkat.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan terlapor Muslahuddin akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pelapor yang merupakan anggota polisi telah mencabut laporan di Polda Aceh.
"Benar kita sudah berdamai dan sudah mencabut laporan tersebut," kata pelapor berinisial N saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (16/5).
N menyebutkan, kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena Muslahuddin disebut telah membayar ganti rugi yang dialaminya. Setelah adanya penyelesaian, keduanya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus itu.
"Terkait dengan kerugian yang saya alami pak Muslahuddin Daud telah menyelesaikannya. Sehingga kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan dan damai," jelasnya.
Perjalanan kasus
Kasus dugaan penipuan itu terjadi saat korban N diimingi-imingi dapat diurus penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Korban disebut dipertemukan temannya dengan Muslahuddin.
Dalam pertemuan itulah korban diminta mempersiapkan uang Rp 300 juta. Korban disebut menjual mobilnya untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah menyerahkan uang, namun korban tidak lolos SIP. Korban disebut sempat menunggu sekitar tiga bulan tapi tidak juga lolos. Uang yang disetor juga tidak dikembalikan hingga batas waktu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan dugaan penipuan itu terkait sekolah perwira. Dia menyebutkan laporan itu masuk ke SPKT Polda Aceh pada 8 Mei lalu.
"Benar (terkait sekolah perwira). Laporan yang masuk terkait dugaan penipuan dengan kerugian korban Rp 300 juta," kata Joko saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (10/5).
(agse/astj)