Penyiram Air Keras Wanita di Madina Ditangkap, Motifnya Dendam

Penyiram Air Keras Wanita di Madina Ditangkap, Motifnya Dendam

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 13 Mei 2023 22:32 WIB
Pelaku penyiram air keras kepada wanita di Madina ditangkap.
Pelaku penyiram air keras kepada wanita di Madina ditangkap. (Foto: Dok. Polres Madina)
Medan -

Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap penyiram air keras kepada wanita bernama Farida (50), warga asal Desa Huta Bangun. Polisi mengungkap motif pelaku karena dendam korban tidak mengembalikan uang pembelian tanah.

"Tersangka SL (56) ditangkap pagi tadi, sekitar pukul 05.00 WIB di tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan," kata Kapolres Madina, AKBP Reza CAS, Sabtu (13/5/2023).

"Motifnya dendam. SL merasa sakit hati karena korban tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, SL telah ditahan di Polres Madina. SL dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat 1 dan 2. Pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Farida disiram air keras pada Selasa (9/5) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Reza menyebut air keras itu mengenai bagian wajah, leher dan lengan korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Panyabungan.

"Sekitar wajah sampai dengan leher," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu belum merinci kronologi penyiraman itu. Namun, dia menyebut pihaknya masih mengejar pelaku penyiraman air keras tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Bange Nauli.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Reza, peristiwa itu dipicu karena dendam pelaku kepada korban. Antara pelaku dengan korban diketahui memiliki persoalan sengketa lahan.

"Diduga karena dendam, soal sengketa lahan," sebutnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads