Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama makan babi demi konten mendatangi Polda Sumsel untuk menjalani wajib lapor. Setelah kasus ini mencuat dan mendapat perhatian banyak orang, dia mengaku mentalnya tertekan.
Lina juga sudah menjadwalkan pergi ke psikolog untuk memeriksa kondisi mentalnya. Namun, dia saat ini dia ingin melaksanakan kewajibannya yakni wajib lapor ke Polda Sumsel.
"Secara mental, iya. Apalagi tekanan-tekanan publik lah," ujar Lina, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pasti ke sana (psikolog), tapi sekarang kan saya harus wajib lapor dulu," sambung Lina.
Pengacara Lina, Andi Bashar mengatakan, kedatangan kliennya itu guna memenuhi panggilan penyidik dan melakukan BAP tambahan. Dalam wajib lapor itu, Lina tak ditanya banyak pertanyaan.
"Tidak banyak pertanyaan namun hanya ada beberapa point saja," kata Andi.
Terkait upaya mediasi dengan pelapor, M Syarif Hidayat, Andi juga sampai saat ini terus melakukan upaya pendekatan dengan pelapor.
"Semua ada pada pelapor, tapi kita tetap akan mencoba. Kita akan tetap mengikuti proses hukum yang ada," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Lina dilaporkan oleh M Syarif Hidayat. Pelapor mendoakan Lina agar segera dapat hidayah, namun berharap polisi menahan terlapor.
"Harapan kami dia ditahan, karena kan ancaman hukuman yang dikenakan penyidik ke tersangka itu di atas lima tahun penjara, maka sudah selayaknya tersangka ditahan, sudah itu dia juga kan tinggalnya di luar kota Palembang," kata kuasa hukum Syarif, Sapriadi Syamsudin dikonfirmasi detikSumut, Rabu (3/5/2023).
Pelapor Doakan Lina Dapat Hidayah. Baca Halaman Berikutnya...
Sapri menilai, apa yang dilakukan Lina tersebut sudah termasuk delik umum dan bukan lagi delik aduan, karena siapapun yang yang resah dengan konten yang dibuat Lina diunggah ke publik dan viral itu dapat melaporkannya.
"Persoalan ini sudah menjadi ranah publik, menjadi ranah masyarakat luas, khususnya umat beragama Islam, kami percaya kepada penyidik pasti memiliki pertimbangan, atas perbuatannya," katanya.
Meski nantinya dari Lina sendiri menyampaikan permohonan maafnya kepada publik, menurutnya hal itu tentu tak dapat menghapuskan hukuman pidana yang dilakukan Lina.
"Dan kalaupun ada upaya misalnya permohonan maaf, justru kami bingung harus memaafkan dengan siapa bermaafan dan kemana bermaafan itu, karena ini menjadi wilayah umum, ranah publik, bisa kami terjemahkan menjadi delik umum, siapapun bisa melapor penistaan ini," katanya.
Di samping itu, lanjutnya, meskipun nanti Lina nantinya ditahan atau tidak, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mencemooh Lina atas perbuatannya. Dia meminta masyarakat untuk dapat mendoakan Lina agar menyadari perbuatannya dan bertobat.
"Dan harapan kepada netizen, masyarakat luas, tidak perlu mem-bully beliau, kita doakan beliau untuk mendapatkan hidayah, kesempatan beliau memperbaiki diri. Kita doakan dia untuk segera bertobat, beruntung beliau diadili di dunia," katanya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto ketika dikonfirmasi terkait hal itu, meminta awak media untuk bersabar. Menurutnya, pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Sabar mas, masih dalam pemeriksaan intensif," singkat Agung.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)