Polda Sumsel merilis kasus penistaan agama dengan tersangka TikToker Lina Mukherjee karena mengucap lafadz Allah sebelum makan kriuk babi. Meski berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis, polisi tak menahan Lina karena mengidap penyakit maag akut.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan, berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto saat rilis kasus, Kamis (4/5/2023).
Menurut Agung, keputusan itu diambil lantaran Lina kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton yang dilakukan Penyidik Subdit Siber. Namun jika ke depannya Lina tak kooperatif melakukan wajib lapor untuk memenuhi panggilan penyidik, Agung mengaku pihaknya tidak akan segan mencekal Lina untuk bepergian ke luar negeri dan dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian apabila ada panggilan dari penyidik (wajib lapor) yang bersangkutan kami harapkan saudari LM ke depan wajib untuk hadir memenuhi panggilan proses penyelidikan. Apabila nanti memang diperlukan dan yang bersangkutan ada upaya ke arah sana tentunya kami akan mengambil tindakan preventif, berupa pencekalan. Dan jika sampai dia mengulangi lagi perbuatannya maka kita tidak akan segan melakukan penahanan," kata Agung.
Agung menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton lantaran Lina Mukherjee tidak berdomisili di wilayah hukum Polda Sumsel. Melainkan di Jakarta.
Sementara, terkait kasusnya, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE dan Penistaan Agama.
"Saudari LM kita kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," jelasnya.