Hukum Makan Daging Babi dalam Islam: Boleh Jika ...

Hukum Makan Daging Babi dalam Islam: Boleh Jika ...

Fria Sumitro - detikSumut
Sabtu, 29 Apr 2023 20:00 WIB
4 Kisah Awal Mula Daging Babi Diharamkan untuk Muslim
Ilustrasi (Foto: iStock)
Medan -

TikToker Lina Muhkerjee jadi perbincangan di media sosial karena makan daging babi dengan mengucap bismillah. Dalam Islam babi boleh dimakan jika dalam keadaan darurat.

Lina sendiri makan daging babi bukan karena darutat. Dia melakukan itu hanya untuk konten, padahal Lina merupakan seorang muslimah.

Akibat ulahnya itu, Lina pun dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang bernama M. Syarif Hidayat dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).

Perihal status keharaman daging babi, sebenarnya sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa setiap muslim dilarang untuk memakannya. Kendati demikian, ada kondisi tertentu yang lantas membuat seorang muslim boleh memakan daging babi.

ADVERTISEMENT

Merujuk berbagai sumber, berikut detikSumut sajikan ulasan mengenai hukum makan daging babi dalam Islam. Langsung simak, yuk!

Dalil tentang Haramnya Daging Babi

Disebutkan dalam laman Almanhaj, hukum asal makanan adalah halal. Ini berarti, semua makanan yang ada di muka bumi sebenarnya dapat dikonsumsi oleh manusia. Kendati demikian, ada makanan tertentu yang secara rinci dilarang oleh Allah SWT.

Berikut sejumlah dalil terkait makanan-makanan yang haram dimakan dalam Islam:

1. Surah Al-Baqarah ayat 173

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

2. Surah Al-Maidah ayat 3

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. ..."

3. Surah An-Nahl ayat 115

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

4. Hadis Rasulullah dari Abu Hurairah

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW pernah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya." (HR. Abu Daud)

Dari keempat dalil di atas, dapat detikers lihat bahwa dari semua makanan yang halal dikonsumsi manusia, hanya beberapa saja yang diharamkan, antara lain sebagai berikut:

  • Daging babi
  • Darah
  • Bangkai
  • Hewan yang diterkam binatang buas
  • Hewan yang disembelih atas selain Allah
  • Hewan yang dipersembahkan untuk menyembah berhala

Semua Unsur dari Babi Haram Dimakan!

Baik dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi, yang lebih banyak disebutkan adalah bahwa haram mengonsumsi daging babi. Kendati demikian, ulama sepakat bahwa yang haram dikonsumsi dari babi bukan hanya dagingnya saja, tetapi juga seluruh bagian tubuh beserta zat turunannya.

Dilansir Rumaysho dari Ahkamul Qur'an, ulama telah sepakat bahwa "daging babi dan seluruh bagian tubuhnya", meliputi lemaknya, haram dikonsumsi umat Islam. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim.

"Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi)."

Dalam hal ini, baik babi ternak maupun hutan, baik jantan maupun betina, baik daging, lemak, maupun produk turunannya, sudah jelas bahwa hukum mengonsumsi babi adalah haram dalam Islam dan tidak sepatutnya seorang muslim secara sadar memakannya.

Kenapa Babi Diharamkan dalam Islam?

Ketika sesuatu dihalalkan maupun diharamkan, sebenarnya manusia tidak harus tahu alasan di balik itu semua. Kendati demikian, apabila suatu hal dilarang oleh Allah SWT, maka sudah pasti ada mudarat atau keburukan di dalamnya.

"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-A'raf, [7]:157)

Terlepas dari itu, terdapat sejumlah penemuan yang menunjukkan dampak buruk dari mengonsumsi daging babi terhadap kesehatan. Dilansir laman resmi Kemenag Provinsi Sumbar dan Rumaysho, berikut dampak buruk daging babi bagi kesehatan:

  • Daging babi sulit dicerna tubuh karena babi memiliki kemiripan struktur DNA dengan manusia.
  • Memakan daging babi dapat dinilai sebagai bentuk kanibalisme menurut Prof. Dr.Ir. Rachman Noor, M.Rur.Sc. Pasalnya, babi memiliki tingkat kesamaan SINE (Short Intersperse Nucleotide Element) dan LINE (Long Intersperse Nucleotide Element) yang sangat tinggi dengan manusia.
  • Kandungan asam urat dalam daging babi lebih tinggi dari hewan lainnya karena air seni babi kerap masuk ke aliran darah yang akhirnya mengotori dagingnya.
  • Menurut Ibnu Taimiyah dalam Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, konsumsi daging babi secara kontinu dapat menyebabkan seseorang bersikap melampaui batas.

Penjelasan Daging Babi Boleh Dimakan Ada di Halaman Selanjutnya...

Walau Haram, Babi Boleh Dimakan Apabila Kondisinya Darurat

Dengan semua mudarat yang terkandung di dalamnya, hukum makan daging babi bisa berubah dari haram menjadi mubah (boleh) apabila dalam kondisi darurat. Apa yang dimaksud dengan kondisi darurat di sini?

Merujuk laman Rumaysho, Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam fatawa Nur'ala Ad-Darb menjelaskan, ketika seseorang dihadapkan dalam situasi yang dapat mendatangkan bahaya pada dirinya, maka sesuatu yang haram bisa menjadi mubah pada saat itu. Hal ini juga berlaku dengan daging babi.

Sebagai contoh, seorang muslim terjebak dalam hutan dan ia tidak menemukan makanan apa pun selain daging babi. Jika ia tidak memakan daging tersebut, ia akan sangat lapar dan bahkan bisa mati kelaparan.

Dalam situasi tersebut, maka yang lebih utama adalah menyelamatkan diri dari kematian. Artinya, boleh bagi orang tersebut memakan daging babi untuk menyelamatkan dirinya dari kelaparan.

Namun, perlu diingat pula bahwa kondisi darurat di sini bukanlah berdasarkan asumsi semata, melainkan harus benar-benar terjadi. Di samping itu, kita mengonsumsi makanan yang diharamkan, harus secukupnya dan tidak boleh melampaui batas, dilansir detikFood.

Kesimpulan

Berdasarkan ulasan di atas, sudah jelas bahwa Allah SWT telah melarang secara mutlak konsumsi daging babi beserta turunannya dalam sejumlah surah Al-Qur'an. Pengharaman tersebut tidak lain karena terdapat mudarat di dalamnya.

Meski begitu, seorang muslim boleh memakan daging babi dalam satu kondisi tertentu, yakni apabila ia berada dalam kondisi darurat, seperti terjebak dalam hutan, yang membahayakan keselamatannya.

Jadi, haram hukumnya bagi seorang muslim menyantap daging babi beserta turunannya apabila tidak dalam keadaan membahayakan. Bakal lebih berdosa jika dimakan secara sengaja untuk sekadar buat konten. Wallahu a'lam bishawab.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads