Polisi Tembak Residivis di Medan saat Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi

Polisi Tembak Residivis di Medan saat Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 10 Mei 2023 10:28 WIB
Herman Permana  residivis kasus pencurian ketika berada di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
Herman Permana residivis kasus pencurian ketika berada di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
Medan -

Polsek Percut Sei Tuan menangkap Herman Permana Simanjuntak (27) residivis kasus pencurian. Herman terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora mengatakan penangkapan Herman atas aduan masyarakat.

"Ia kita tangkap berdasarkan aduan dari masyarakat. Herman ditangkap di Jalan Taduan, Kota Medan pada Senin (8/4) sekitar pukul 06.00 WIB," kata Japri, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman berusaha melawan ketika polisi sedang melakukan pengembangan. Tidak mau ambil resiko Herman pun dihadiahi timah panas.

"Saat kami hendak melakukan pengembangan untuk pelaku lain, Herman sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Makanya diberikan tindakan tegas terukur (ditembak)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Japri menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, Herman kerap kali beraksi dengan temannya yang akrab dipanggil Ary. Barang hasil curiannya pun biasanya dijual kepada Anto.

"Pelaku mengakui dirinya residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018. Dari hasil interogasi ia mengakui sudah melakukan 14 kali tindak pidana pencurian di beberapa lokasi," sebutnya.

Daftar Kejahatan yang Pernah Dilakukan Herman:

  1. Pada April 2023 mengambil sepeda motor di Jalan Tuasan.
  2. Pada Maret 2023 mencuri motor di New Cafe Aceh, Jalan Ambai.
  3. Pada 31 Oktober 2023 mencuri motor di Jalan Tombak.
  4. Pada Februari 2023 mencuri satu unit laptop dan dua handphone di Jalan Sering.
  5. Pada Februari 2023 mencuri dua unit laptop dan satu handphone di Jalan Sering.
  6. Pada Februari 2023 motor di Jalan Sering.
  7. Pada Desember 2022 mencuri motor di Jalan Perjuangan.
  8. Pada Januari 2023 mencuri satu laptop dan dua handphone di Jalan Perjuangan.
  9. Pada Desember 2022 mencuri dua handphone dan satu dompet berisi uang Rp 150 ribu di Jalan Pancing.
  10. Pada Januari 2023 mencuri motor di Jalan Meteorologi.
  11. Pada Mei 2023 mencuri satu laptop, satu handphone, dan dompet berisi uang Rp 170 ribu.
  12. Pada April 2023 mencuri dua handphone di Jalan Taud.
  13. Pada April 2023 mencuri satu laptop dan satu handphone di Jalan Perjuangan.
  14. Pada April 2023 mencuri hanphone di Jalan Taud.



(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads