Polisi menangkap Rambe (30) pencuri alat perkakas kebun di Kabupaten Merangin, Jambi beserta penadahnya Eko Cahyono (28). Pelaku ditangkap setelah nekat beraksi dua kali di tempat yang sama.
"Iya jadi ini pelaku pencurian perkakas atau mesin untuk kebun yang ditangkap pada Jumat (5/5). Rambe (30) pencurinya, dan Eko Cahyono (28) sebagai penadahnya," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Minggu (7/5/2023).
Aksi pertama dilakukan pelaku, pada Senin (1/5) di sebuah gudang penyimpanan alat perkakas kebun di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin. Kata Lumbrian, korban menceritakan bahwa usai berkebun pada sore hari, alat perkakas masih lengkap di gudang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya saat akan kembali berkebun, seluruh alat perkakas itu sudah hilang. Korban pun awalnya pasrah dan belum melaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi pertama dia kehilangan, 2 unit Mesin rumput, 1 unit sinso, 1 mesin air dan 1 unit angkong," bebernya.
Korban kemudian membeli lagi satu unit angkong atau gerobak besi karena sedang dibutuhkannya. Namun, keesokan harinya satu unit angkong tersebut juga hilang dicuri.
"Atas hal itu korban membuat laporan. Atas pencurian ini total kerugian korban mencapai Rp 10 juta," jelasnya.
Lumbrian mengatakan pelaku Rambe, awalnya ditangkap oleh warga setempat pada Jumat (5/5), beserta barang bukti 1 unit mesin air. Pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami juga menangkap penadah hasil curian atas nama Eko di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin," ungkapnya.
Kini tersangka pencuri dan penadah itu telah ditahan di Mapolres Merangin. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
(afb/afb)