Video seorang pria mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung viral di media sosial. Di video itu, pria tersebut mengaku menjadi tersangka hanya karena perkara 10 batang pisang.
Pria yang mengaku bernama Heri Chalilulah Burmelli atau Heri Cihuy menceritakan terkait kasus yang menimpa dirinya pada video viral tersebut.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp 1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," kata Heri di video yang dilihat detikSumut, Minggu (6/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heri, dirinya sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI. Dia berpendapat kasus yang menimpanya terlalu dipaksakan oleh polisi.
"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM, saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya, ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," tegas dia.
Selanjutnya Heri meminta kepada Gubernur Lampung, Danrem serta Kapolda Lampung untuk menindak oknum-oknum nakal di Mapolda Lampung.
"Saya minta kepada Gubernur Lampung, saya minta kepada danrem komandan keamanan saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan. 10 batang pisang, 6 bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan, Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf Pak bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal," tandasnya.
Dalam video berdurasi 1 meni 30 detik ini juga terlihat beberapa orang lainnya membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan di antara meminta tolong kepada gubernur serta danrem.
Penjelasan Polda Lampung di Halaman Berikutnya...
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad buka suara terkait video viral tersebut. Dia menyebut kasus itu tidak seperti yang diceritakan Heri.
Pandra kasus tersebut terjadi pada tahun lalu tepatnya ditanggal 16 November 2022.
"Pelaku ini memiliki mengaku memiliki surat sporadik 2022, sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," kata Pandra.
Adapun sejumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri yakni sebanyak 63 pohon pisang dan lainnya.
"Pelaku ini melakukan pengerusakan sebanyak 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia dengan total kerugian mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," tandas Pandra.
Simak Video "Video: Tanggul Jebol, Permukiman Warga di Lampung Terendam Banjir"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)