Ipda Agus membagikan video pengakuannya ke media sosial. Video pernyatan Ipda Agus yang menyebut dia dikriminalisasi itu lantas viral di media sosial.
Dilihat detikSumut, Minggu (29/1/2023), dalam video berdurasi 2.50 menit itu, Agus Runcik berunjuk rasa bersama sejumlah orang, dewasa dan anak-anak di Polres Way Kanan.
"Seorang polisi berprestasi dikriminalisasi rekannya, terpilih sebagai ketua KONI, pengasuh pondok pesantren, pengurus sekolah dan dekat dengan warganya. Kriminalisasi terhadap seorang perwira Polres Way Kanan Ipda H Agus Runcik," isi narasi video tersebut.
"Sebenarnya saya takut bicara ini karena saya bisa dipenjara. Beliau orang kuat, buktinya saya melaporkan ke mabes polri tidak ditanggapi. Melapor minta keadilan. Kami dipaksakan menjadi terduga," kata Ipda Agus Runcik dalam video yang beredar.
"Salah saya apa? Penangkapan bulan 1, bulan 8 sudah dipanggil terduga, katanya saya menjadi ketua KONI tanpa izin, katanya saya menerima pungli," tambahnya.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima detiksumut, Agus menceritakan ihwal dirinya yang disanksi sebagai pelanggar kode etik. Pelanggaran kode etik yang dituduhkan atas kekerasan saat dia melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Blambangan Umpu.
"Mukul, nembak, saya nggak pernah," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi di Januari 2022 lalu. Kemudian berkas perkara P21 (berkas lengkap) pada Maret 2022 dan diserahkan ke kejaksaan.
"Bulan Mei 2022, tersangka divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh pengadilan. Tapi tiba-tiba, pada Agustus 2022, saya dinyatakan melanggar kode etik," imbuhnya.
Dia mengaku pada bulan Agustus 2022 berkas perkaranya naik status tanpa adanya pemanggilan saksi sebelumnya, dia dinyatakan sebagai pelanggar etik Polri.
Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya mengatakan pemanggilan Propam Polda Lampung terhadap Ipda Agus untuk mengklarifikasi video viral soal perlakuan semena-mena aparat kepada warga, saat melakukan penangkapan.
"Bidpropam Polda Lampung melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi atas adanya video viral dari pengaduan masyarakat. Kepada yang bersangkutan yakni oknum AR untuk kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya dan agar hasilnya dapat menjawab dumas yang saat ini di tangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra.
Pandra berharap dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Paminal Bidang Propam Polda Lampung adanya titik terang dari permasalahan yang dihadapi Ipda Agus.
"Jadi yang bersangkutan bisa segera memberikan klarifikasi ke Propam Polda agar masalah ini cepat selesai. Apalagi yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang masih aktif dapat mengerti dan memahami tugasnya," tandasnya.
(dpw/dpw)