Sahroni Minta Kapolres Langkat Disidang Soal Penangkapan Anggota DPRD

Sahroni Minta Kapolres Langkat Disidang Soal Penangkapan Anggota DPRD

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 24 Sep 2022 01:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan di Medan
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan di Medan (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan kecaman terhadap penetapan tersangka dan penangkapan anggota DPRD Langkat, ZH. Sahroni pun meminta agar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok diperiksa secara etik terkait hal itu.

"Saya minta Kapolres Langkat segera disidangkan secara etik melalui mekanismenya, karena dia melakukan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang melakukan fungsinya sebagai anggota legislatif di daerah pemilihan," ucap Sahroni di Medan, Jumat (23/9/2022).

Hal ini disampaikan Sahroni saat menghadiri acara silaturahmi di DPW NasDem Sumut. Sejumlah pengurus NasDem Sumut seperti Sekretaris NasDem Sumut Syarwani, Bendahara NasDem Sumut Iqbal P Simangunsong, Ketua Bappilu NasDem Sumut Salman Ginting, hingga Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi NasDem Rahmansyah Sibarani turut mendampingin Sahroni saat memberikan pernyataan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni mengaku dirinya sudah menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai hal ini. Politisi partai NasDem itu mengatakan dirinya menyampaikan keberatan ke Kapolri karena adanya anggota DPRD Langkat yang ditangkap.

"Saya komplain keras terkait apa yang dilakukan oleh Polres Langkat melakukan kesewenang-wenangan dan melakukan kriminalisasi anggota DPRD aktif yang sedang menjalankan fungsinya. Dengan segala upaya diduga berkompromi dengan salah satu perusahaan yang akhirnya melaporkan anggota legislatif tersebut dan akhirnya tidak melalui melalui mekanisme yang sesuai dijadikan tersangka dan ditahan, juga digeledah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sahroni kemudian mengatakan dirinya mendapatkan informasi sejumlah personel kepolisian sudah diperiksa Div Propam Mabes Polri terkait kasus ini. Namun dia mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana proses pemeriksaan Div Propam itu.

"Yang saya dengar terakhir sudah diambil alih sama Paminal Mabes Polri untuk tindak lanjut apa yang sudah dilakukan," jelasnya.

Anggota DPRD Langkat tersangka kasus penghasutan, baca di halaman berikutnya....

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap anggota DPRD Langkat dari NasDem, ZH, dalam kasus dugaan penghasutan. ZH ditangkap usai dua kali dipanggil sebagai tersangka.

"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/9).

Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu. Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.
Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.

"ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan 'sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi'. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal," ujar Hadi.

Kemudian, SU salah satu karyawan PT. Rapala menduga masyarakat telah terhasut / terprovokasi, dan SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU. SU kemudian membuat laporan.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan. Sebelum ZH ditangkap dan ditahan, kata Hadi, polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun oleh pelapor tetap melanjutkan laporannya.

Kemudian, pada Rabu (7/9) pagi ZH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gebang. Atas perbuataannya, ZH bakal dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP.

ZH dibebaskan, personel Polres Langkat Diperiksa. Baca di halaman berikutnya....

NasDem memberikan reaksi keras terhadap penangkapan ZH. NasDem pun meminta agar ZH segera dibebaskan.

"Ini kriminalisasi," kata Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar di Medan, Kamis (8/9).

NasDem mengatakan ZH tidak dalam rangka menghasut saat datang ke lokasi yang menjadi konflik antara warga dan perusahaan. NasDem menyebut ZH datang sebagai anggota legislatif ke daerah pemilihannya, karena hal itu setiap aktivitasnya dilindungi hukum sesuai hak imunitas anggota DPRD.

Tidak lama setelah itu, ZH kemudian disebut telah dibebaskan. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut penahanan ZH ditangguhkan.

"Itu ditangguhkan penahanannya," kata Panca kepada wartawan di Medan, Selasa (13/9).

Panca pun kemudian menyebut ada personel Polres Langkat yang diperiksa terkait hal itu.

"Ya makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja. Karena memang ada mekanisme, tata cara, untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam UU," sebut Panca.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads