3 Tersangka Korupsi Pengadaan Perabot Disdik Labura Ditahan

3 Tersangka Korupsi Pengadaan Perabot Disdik Labura Ditahan

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 06 Mei 2023 08:20 WIB
Kejari Labuhanbatu menahan tiga tersangka korupsi pengadaan perabotan Disdik Labura.
Kejari Labuhanbatu menahan tiga tersangka korupsi pengadaan perabotan Disdik Labura. (Foto: Istimewa)
Labuhanbatu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan tiga tersangka yang diduga korupsi pengadaan perabot renovasi ruangan kelas tingkat SD di Labuhanbatu Utara (Labura). Pengadaan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ajaran 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Labura.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis mengatakan hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 01/L.2.18/ F.2.2/02/2023 pada 6 Februari 2023.

"Tiga tersangka itu di antaranya M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan, dan SBP sebagai pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor," kata Furkon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan nilai kontrak pengadaan perabot itu sebesar Rp 2,49 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669 juta.

Dia menjelaskan angka itu besarkan hasil Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Laporan Akuntan Independen. Tertuang didalam surat Nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 pada12 April 2023.

ADVERTISEMENT

"Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak 4 Mei-23 Mei 2023," sebutnya.

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.




(dpw/dpw)


Hide Ads