Polda Sumut kembali memeriksa AKBP Achiruddin terkait gudang solar yang ditemukan di dekat rumahnya. Achiruddin mengakui dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.
Untuk diketahui, gudang tersebut merupakan milik PT Almira.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang (solar) PT Almira," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Hadi menyebut pihaknya masih mendalami jumlah uang yang diterima oleh AKBP Achiruddin dari pemilik gudang tersebut.
"Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mendalami soal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait gudang solar yang berada di dekat rumahnya. Saat ini, penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Keduanya (TPPU dan gratifikasi), dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/4) malam.
Hadi menyebut saat ini, AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Achiruddin terkait gudang solar itu.
"Terkait hal itu kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH, berkaitan dengan peran yang bersangkutan, penyidik saat ini masih bekerja. Nanti berkembang terhadap Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.
(nkm/nkm)