Polda Sumut Bantah Diintervensi AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Anaknya

Polda Sumut Bantah Diintervensi AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Anaknya

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 28 Apr 2023 09:16 WIB
AKBP Achiruddin usai diperiksa di Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
AKBP Achiruddin usai diperiksa di Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral mengendap di kepolisian selama empat bulan, sebelum akhirnya viral. Polda Sumut membantah ada intervensi dari AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membantah adanya intervensi AKBP Achiruddin dalam kasus tersebut. Hadi mengaku sudah memastikan itu ke Polrestabes Medan yang awalnya menangani kasus tersebut sebelum ditarik ke Polda.

"Tidak ada (intervensi), saya sudah cek langsung, langsung saya tanyakan ke Kasatnya. Nggak ada intervensi atau apapun juga," kata Hadi, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, kinerja Polda Sumut disorot dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya kepada Ken Admiral. Polisi dituding baru bergerak setelah viral.

Diketahui, dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Ken, yang tak terima dianiaya lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan, keesokan harinya.

Empat bulan kasus ini mengendap di kepolisian, hingga akhirnya viral setelah dicuitkan salah satu akun Twitter. Polda Sumut langsung bergerak cepat.

Selasa malam, 25 April 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya dipanggil ke Ditreskrimum Polda Sumut. Aditya langsung dirilis sebagai tersangka dan ditahan. Polda juga mengklaim Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga turut merespons pola penanganan kasus ini. Dia menilai, ada campur tangan Achiruddin dalam kasus ini, sehingga mandek di kepolisian.

"Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata Sahroni, dilansir dari detikNews, Kamis (27/4).

Sahroni mengatakan jajaran Polda Sumut harus memeriksa tim penyidik kasus penganiayaan ini. Sahroni menyebut penanganan kasus yang memakan waktu lama berpotensi merusak citra Polri.

"Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian dan pelaporan ini empat bulan lalu, namun tidak mem-follow up kasus ini. Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," tutur Sahroni.

Dia berharap sanksi terberat bisa diberikan Polri ke AKBP Achiruddin. Sahroni tak ingin terus-menerus ada anggapan kasus viral baru ditindaklanjuti penegak hukum.

"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya, maka sanksi terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Bener (jangan jangan nunggu viral dulu)," ungkapnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads