Polisi Ralat Wanita Inisial D dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Polisi Ralat Wanita Inisial D dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 28 Apr 2023 09:06 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono
Foto: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (Finta/detikSumut)
Medan -

Penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, diduga dipicu karena persoalan wanita. Sebelumnya polisi menyebut wanita yang dibahas Aditya dan Ken sebelum penganiayaan berinisial D, kemudian diralat polisi.

Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Kamis (27/4/2023) malam. Ia menyebut wanita yang diduga menjadi pemicu penganiayaan itu berinisial SH.

"Untuk yang perempuan atas nama inisial D itu kami ralat, nama lengkap dari pada teman wanita dari Ken Admiral maupun tersangka AH adalah dengan inisial SH. Saya ralat dengan inisial SH," kata Sumaryono, Kamis (27/4/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun sudah memeriksa dan memintai keterangan SH soal kasus tersebut. Namun, dalam waktu dekat penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap SH yang masih berstatus sebagai pelajar itu.

"Untuk saudari SH sudah kita lakukan pemeriksaan awal, dan akan kita minta keterangan tambahan terkait dengan kasus ini," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut antara korban dan pelaku sempat membahas wanita berinisial SH tersebut dalam pesan chat.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (SH)," tambahnya.

Namun polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial SH dalam chat tersebut. Termasuk hubungannya dengan pelaku dan tersangka.

Setelah percakapan soal wanita tersebut, pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya berpapasan dengan korban, Ken Admiral. Pelaku Aditya lalu menghentikan mobil Ken di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Sumaryono, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobilnya. Saat itu lah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.

"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," tutupnya.

Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.




(nkm/nkm)


Hide Ads