Kinerja Polda Sumatera Utara (Sumut) disorot dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya kepada Ken Admiral. Polisi dituding netizen baru bergerak setelah viral.
Diketahui, dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Ken, yang tak terima dianiaya lantas membuat laporan pada akhir Desember.
Empat bulan kasus ini mengendap di kepolisian, hingga akhirnya viral setelah dicuitkan salah satu akun Twitter. Polda Sumut langsung bergerak cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa malam, 25 April 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Aditya langsung dirilis sebagai tersangka dan ditahan. Polda juga mengklaim, Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Sumut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut merespons pola penanganan kasus ini. Dia menilai, ada campir tangan Achiruddin dalam kasus ini, sehingga mandek di kepolisian.
"Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata Sahroni, dilansir dari detikNews, Kamis (27/4/2023).
Sahroni mengatakan jajaran Polda Sumut harus memeriksa tim penyidik kasus penganiayaan ini. Sahroni menyebut penanganan kasus yang memakan waktu lama berpotensi merusak citra Polri.
"Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian dan pelaporan ini 4 bulan lalu, namun tidak mem-follow up kasus ini. Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," tutur Sahroni.
Dia berharap sanksi terberat bisa diberikan Polri ke AKBP Achiruddin. Sahroni tak ingin terus-menerus ada anggapan kasus viral baru ditindaklanjuti penegak hukum.
"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya, maka sanksi terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Bener (jangan jangan nunggu viral dulu)," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan Aditya menganiaya Ken Admiral. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
AKBP Achiruddin kini ditahan di tempat khusus (patsus). Aditya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sekarang ditarik ke Polda Sumut. Alasannya karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)