Polda Sumut ungkap alasan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaraan saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Kini, akibat pembiaran itu Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya (Achiruddin). Hasil pemeriksaan kami sementara dia (Aditya) dibiarkan berkelahi. Supaya tuntas malam itu," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Ia menyampaikan Achiruddin terbukti melakukan pembiaran saat terjadi tindak pidana yang dilakukan anaknya Aditya kepada Ken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," jelas Dudung.
"Maka untuk itu, saudara AH (Achiruddin) dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami Ken awalnya berlangsung pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Aditya memberhentikan mobil yang dikendarai Ken di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Lalu, Aditya memukul Ken sebanyak tiga kali. Hal itu dipicu dari chattingan antara Ken dan Aditya soal perempuan berinisial D. Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan saksi mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Kala itu, Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Namun nahas ia justru dianiaya oleh Aditya seperti video yang sudah viral di media sosial.
(nkm/nkm)