Round Up

Akhir Pelarian Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 20 Apr 2023 07:00 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi mengenakan baju tahanan Polda Sumut (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut menahan anggota DPRD Tanjunbalai, Mukmin Mulyadi karena menjadi DPO kasus narkoba. Padahal Mulyadi belum genap sebulan menikmati status barunya sebagai anggota dewan.

Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjunbalai pada Rabu (29/3) lalu melalui sidang paripurna. Dia menggantikan Nuriadi yang meninggal dunia.

Politisi PKB itu awalnya mengaku tak tahu telah ditetapkan sebagai DPO kasus narkoba. Mukmin mengaku tak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.

"Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya," kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023) lalu.

Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab sampai saat ini ia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari Kepolisian maupun aparat terkait.

"Kita Mukmin Mulyadi bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya," terang dia.

Ditanya soal namanya disebut dalam dakwaan pada persidangan di PN Medan atas kasus narkoba oleh terdakwa Ahmad Dhairobi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Mukmin mengaku bahwa sebelumnya ia pernah didatangi oleh polisi dari Polda Sumut.

"Tak ada sampai segitunya, memang ada orang itu (Polda Sumut) datang ke rumah namun surat panggilan (hingga ditetapkan DPO), apa pun itu tak ada sama saya. Sudah jauh lama sebelumnya tahun 2021 itu kalau tak salah," kata dia.

Mukmin mengatakan, jika namanya bermasalah dan memiliki catatan hukum tidak mungkin dirinya bisa dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanjungbalai.

"Kita kan di sini (dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari wali kota, gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya," tandasnya.

Tak berselang lama Polda Sumut melayangkan surat panggulan ke Mulyadi Mukmin untuk diperiksa sebagai DPO. Namun, Mukmin mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sedang sakit.

"DPO MM (Mukmin) tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini dengan alasan sakit," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Kamis (13/4/2023).

Yemi menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin Mulyadi. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa (18/4) nanti.

"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, minggu depan," jelasnya.

Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.

"Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi," ujarnya.

Mukmin Mulyadi Ditahan. Baca Halaman Selanjutnya..



Simak Video "Video DJ di Medan Ngebut Pakai Fortuner, Tabrak Tukang Becak hingga Tewas"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork