Anggota DPRD Tanjungbalai Tak Terima Ditahan Usai Jadi DPO Narkoba

Anggota DPRD Tanjungbalai Tak Terima Ditahan Usai Jadi DPO Narkoba

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 18 Apr 2023 23:11 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Foto: Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Medan -

Ditresnarkoba Polda Sumut memutuskan untuk menahan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Mukmin mengaku tidak terima dengan penahanan tersebut.

"Kalau soal penahanan, kami menyampaikan bahwa sekalipun ini berat, dan menurut klien kami sampai detik ini penahanan belum bisa diterima," kata Mukmin lewat kuasa hukumnya, Rony Hakim Hutahaean, Selasa (18/4/2023) malam.

Rony mengaku hingga saat ini Mukmin Mulyadi masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai DPO atas kasus 2.000 pil ekstasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih menjadi pertanyaan besar untuk dirinya, kenapa dia menjadi DPO dan dilakukan penahanan. Masih janggal menurut dia, tapi lagi- lagi kami sebagai kuasa hukum memberikan tanggung jawab untuk mengikuti proses hukum yang ada," sebutnya.

Rony sendiri belum mengetahui langkah hukum yang akan diambil pihaknya usai penahanan Mukmin itu. Dia mengaku pihaknya masih fokus untuk mementingkan kondisi Mukmin dan keluarganya, usai penahanan itu.

ADVERTISEMENT

"Proses hukum yang akan kami lakukan saat ini belum kepikiran karena masih memberikan support yang baik kepada klien kami soal kondisi penahanan ini, karena ini berat bagi dia, ini momen lebaran dan harus terpisah dari istri dan anak-anaknya. Dia sebagai anggota dewan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mendukungnya, ini yang menjadi fokus kami," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Sumut memutuskan untuk menahan Mukmin Mulyadi. Penahanan dilakukan usai Mukmin diperiksa.

"Kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa malam.

Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.

"Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konvrontir dengan saksi saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut Mukmin akan ditahan di Tahti Polda Sumut. Penahanan anggota PKB itu dilakukan mulai malam ini hingga nantinya kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nanti yang pasti kita serahkan ke Tahti. (Penahanan) mulai hari ini sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan," jelasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads