Baru keluar dari penjara, seorang pria dijemput Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di depan Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur. Pria bernama Candra Edi Lesmana ditangkap atas kasus penipuan pemesanan minyak di PT Sinar Budi, Bandar Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara mengorder minyak makan di PT Sinar Budi pada tahun 2022 lalu.
"Tersangka ini membeli atau mengorder minyak secara dua tahap dengan total Rp 222 juta. Orderan itu diminta diantarkan ke Kabupaten Pringsewu. Namun setelah minyak itu diantarkan, pihak PT tidak mendapatkan transaksi uang seperti yang dikirimkan bukti transfer oleh tersangka," kata Reynold, Sabtu (15/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reynold menjelaskan, tersangka ditangkap sesaat setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Madiun, Jawa timur.
"Iya pada saat dia baru keluar dari penjara pada 11 April kemarin, kami langsung jemput yang bersangkutan dan saat ini telah kami tahan di Polda Lampung," ujar Reynold.
Dia juga menuturkan bahwa pada saat melakukan penipuan itu, yang bersangkutan masih berada di dalam tahanan atas kasus yang sama.
"Iya, dia pesan waktu masih berada di dalam tahanan. Untuk sementara kami masih dalami keterangan tersangka apakah ada tindak pidana lainnya sewaktu dia masih menjalani hukuman di lapas," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(dpw/dpw)