Kejati Jambi telah menerima berkas perkasa Yunita Sari (20) tersangka pencabulan 17 anak dari polisi. Setelah diteliti berkas tersebut dinyatakan P-21 atau lengkap.
"Untuk berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap dan kami telah menerima kelengkapan berkas perkara tersangka Yunita Sari itu dari Polda Jambi itu," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Kamis (13/4/2023).
Setelah itu, kata dia, penyidik akan segera melengkapi lagi berkas perkara Yunita untuk menuju tahap II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya kita dari pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk lengkapi tahap II ya," ujar Lexy.
Lexy juga memastikan berkas tahap II itu akan berjalan sepekan sejak hari ini berkas tahap I dinyatakan lengkap.
"Kalau tahap II sebelum cuti lebaran lah ya, artinya sepekan lagi sejak tahap I ini kita nyatakan lengkap," terang Lexy.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan Yunita saat ini masih ditahan di rutan Polda Jambi. Hal ini dikarenakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan JPU untuk penyerahan tersangka.
"Untuk pelimpahan tersangka belum, nanti kalau pelimpahannya akan kami sampaikan menunggu koordinasi jaksa," tambahnya.
Kata Kristian, untuk penyerahan tersangka kepada JPU sendiri kemungkinan dalam waktu dekat ini.
"Nanti disampaikan lagi kapan untuk penyerahan tersangkanya ya," sebutnya.
Sebelumnya, tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, Yunita Sari (20) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jambi. Sayangnya permohonan Yunita ditolak oleh hakim.
Hakim berpendapat penetapan status tersangka terhadap Yunita oleh penyidik Polda Jambi sudah sesuai prosedur.
"Permohonan praperadilannya ditolak ya," kata Humas PN Jambi, Yandri Roni, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, sebelum melakukan pelimpahan berkas tahap pertama, penyidik Polda Jambi juga telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka juga sudah dilakukan observasi kejiwaan mengenai kasusnya itu.
(astj/astj)