Dua anggota Polres Aceh Singkil ditangkap polisi dan warga karena diduga mencuri timbangan sawit di Kota Subulussalam. Kasus pencurian itu berakhir damai namun kedua polisi berinisial Bripka HS dan Bripka HP tetap diproses Propam.
"Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah diamankan di ruang Patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakapolres Aceh Singkil Kompol Hari Purnomo kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Kasus dugaan pencurian itu disebut terjadi di Kota Subulussalam pada Kamis (6/4) sore. Ada tiga orang terduga pelaku yang ditangkap personel Polsek Simpang Kiri serta masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan di Polsek terungkap dua orang di antaranya merupakan anggota Polres Aceh Singkil dan seorang warga Aceh Singkil. Personel Polsek berkoordinasi dengan Propam Polres Subulussalam untuk memeriksa keduanya.
Tak lama berselang, Kasi Propam Polres Subulussalam meminta Kasi Propam Polres Aceh Singkil menjemput keduanya. Kedua oknum polisi lalu dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
"Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi di wilkum Polres Aceh Singkil maupun yang terjadi di luar wilkum Polres Aceh Singkil," jelasnya.
Menurut Hari, pemilik timbangan sawit tidak membuat laporan polisi terkait kasus itu. Korban disebut telah memaafkan pelaku serta sepakat berdamai.
"Akan tetapi walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri," jelas Hari.
"Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik," lanjutnya.
(agse/dhm)