Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Zulfikar diyakini bersalah oleh jaksa melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun ajaran 2017.
Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan oleh Zulfikar telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan," kata jaksa Harold Manurung, Senin (10/4/2023).
Jaksa juga meminta Zulfikar dikenakan uang pengganti kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 969.287.977. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayarkan oleh Zulfikar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan.
Jaksa pada nota tuntutannya menjelaskan bahwa Zulfikar diyakini saat menjabat sebagai kepsek melakukan pembelian secara langsung terhadap bahan belajar ataupun bahan praktek kepada vendor yang dikenalnya. Seharusnya, pembelian bahan belajar ataupun bahan praktek itu merupakan kewajiban dan masing-masing kepala program.
Kemudian, Zulfikar juga melakukan lima kali pencairan dana BOS tahun 2017 yang di mana hanya ia yang mengetahuinya dan Eko Waluyo sebagai Bendahara sehingga tidak ada transparansi penggunaan dana BOS dikalangan para guru di SMKN 2 Kisaran.
"Zulfikar juga tidak ada menyerahkan uang melalui bendahara kepada kepala program untuk melakukan pembelian bahan belajar dan bahan praktek ataupun pelaksanaan kegiatan sekolah sesuai kebutuhan yang tercantum di dalam RKAS," ucap jaksa.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya
Simak Video "Video Tom Lembong Usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Saya Heran dan Kecewa"
(dhm/dhm)