Modus Eks Kepsek di Bulungan Tilap Dana BOS, Kerugian Negara Rp 846 Juta

Modus Eks Kepsek di Bulungan Tilap Dana BOS, Kerugian Negara Rp 846 Juta

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 12 Sep 2025 20:00 WIB
HF, mantan kepala SMAN 1 Peso Bulungan, ditahan karena menggelapkan dana BOS.
HF, mantan kepala SMAN 1 Peso Bulungan, ditahan karena menggelapkan dana BOS. Foto: Dok. Istimewa
Bulungan -

HF, mantan kepala SMAN 1 Peso, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditahan atas kasus penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan memaparkan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh HF. Antara lain, HF tidak melibatkan tim BOS dan guru dalam penyusunan RKAS. Penarikan dana pun dilakukan sepenuhnya oleh HF tanpa peran bendahara, yang hanya diminta tanda tangan tanpa diberi akses untuk pembukuan.

"Laporan pertanggungjawaban dari Kepala Sekolah berisi sejumlah nota pembelian yang sebagian besar diketahui oleh toko dan warung terkait sebagai nota palsu atau fiktif," ungkap Irwan, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HF juga diduga menyimpan dana bantuan secara pribadi tanpa transparansi kepada pihak-pihak terkait. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara. Kerugian keuangan negara akibat ulah HF mencapai Rp 846.860.000.

"Motif pelaku diduga sengaja memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut," terangnya.

HF dilaporkan sejak Januari 2025. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, HF ditahan mulai Selasa (9/9/2025).

Sesuai aturan, dana bantuan seperti BOS, BOP, dan BOS Kinerja seharusnya dikelola melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.

Namun, dalam kasus ini, ditemukan pelanggaran serius. Bahkan pada tahun 2023, dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOP tidak pernah dibuat RKAS-nya.

"RKAS untuk dana BOS Reguler tahun 2021-2022 tidak pernah dibahas bersama guru dan komite sekolah. Hanya diinput secara sepihak dalam aplikasi ARKAS oleh Kepala Sekolah," jelas Irwan.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads