Korupsi Pengadaan Perabot, Eks Kadis PPKB Sumut Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Pengadaan Perabot, Eks Kadis PPKB Sumut Divonis 1 Tahun Bui

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 06 Apr 2023 18:11 WIB
Mantan Kadis PPKB Sumut Hidayati ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Foto: Mantan Kadis PPKB Sumut Hidayati ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Istimewa)
Medan -

Eks Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumatera Utara (Sumut), Hidayati divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Eks kadis tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan perabot.

Hidayati terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat(1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana satu tahun penjara, denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata majelis hakim, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Hidayati dengan pidana 1 tahun 3 bulan. Selain itu, Hidayati tidak dikenakan uang pengganti terhadap kerugian negara akibat perbuatannya. Sebab, uang kerugian negara sebelumnya telah dibayarkannya atau dikembalikanya.

"Uang sebesar Rp 84.299.892 dititipkan terdakwa dan sebuah mobil Fortuner dikonversi senilai Rp 203.442.537 menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.742.749. Kemudian, mobil Toyota Fortuner dikembalikan ke Dinas PPKB Provsu," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Hidayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus dugaan korupsi pengadaan perabot tahun anggaran 2020. Setelah menjadi tersangka, Hidayati langsung dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.

"Penetapan Hidayati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perabot/furniture/meubelair di dinas PPKB Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Kasi Intelijen Simon setelah Kejari Medan menahan Hidayati, Jum'at (11/11/2022).

"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," sambung Simon.




(dhm/dhm)


Hide Ads